Siap-Siap, Uji Emisi Akan Jadi Syarat Bayar Pajak 

Polisi mulai sosialisasi pada 15 November

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akan menerapkan aturan uji emisi sebagai syarat pembayaran pajak. Penerapan tersebut sambil menunggu PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Uji emisi jadi salah satu persyaratan pembayaran pajak yang rencananya dalam PP tersebut berlaku 2 tahun sejak ditetapkan (misal) bulan Februari 2021 maka akan berlaku di bulan Februari 2023,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro, Jakarta Selatan, Jumat (12/11/2021).

Baca Juga: Polda Metro Minta Pemprov DKI Tak Buru-buru soal Tilang Uji Emisi

1. Penindakan tilang uji emisi ditunda

Siap-Siap, Uji Emisi Akan Jadi Syarat Bayar Pajak Petugas menyampaikan imbauan bagi pemilik kendaraan untuk melakukan pemeriksaan uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Rabu (6/1/2021) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sambodo menjelaskan, penindakan tilang uji emisi yang diwacanakan pada 13 November 2021 ditunda. Namun begitu, Polda Metro bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan melakukan pemeriksaan dalam rangka sosilaisasi.

“Tim untuk melaksanakan pemeriksaan secara random terhadap kendaraan-kendaraan,” ujar Smabodo dan menjelaskan pemeriksaan secara random akan digelar di Operasi Zebra pada 15-24 November 2021.

Baca Juga: Ini Lokasi Lengkap Uji Emisi Khusus Motor di DKI Jakarta

2. Polisi hanya akan menegur sebelum tilang uji emisi berlaku

Siap-Siap, Uji Emisi Akan Jadi Syarat Bayar Pajak Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo (ANTARA/Fianda Rassat)

Nantinya, dalam masa sosialisasi jika terdapat kendaraan yang melebihi baku mutu emisi akan diberi tindakan berupa teguran. Sang pemilik kendaraan akan diminta untuk memperbaiki sistem kendaraannya.

“Sehingga bisa lolos baku mutu dari gas buang yang diperbolehkan. Penindakan terhadap uji emisi gas buang, sebagaimana diatur Pergub 66 tahun 2020,” ujar Sambodo.

Baca Juga: Siap-Siap, Kendaraan Belum Uji Emisi Kena Tarif Parkir Termahal di DKI

3. Fasilitas bengkel uji emisi belum memadai

Siap-Siap, Uji Emisi Akan Jadi Syarat Bayar Pajak Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Rabu (6/1/2021) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Selain menunggu aturan tilang uji emisi, Polda Metro menunda penilangan demi memastikan fasilitas uji emisi yang memadai. Sebab, untuk uji emisi setidaknya Polda Metro harus menyiapkan 500 bengkel untuk kendaraan roda empat dan 1.400 untuk roda dua.

“Untuk bisa mengcover kendaraan di seluruh Jakarta yang berusia 3 tahun. Yang jumlahnya sekitar 4,5 juta kendaraan roda 4 ke atas, dan 14 juta kendaraan sepeda motor,” ujar Sambodo.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya