Sidang, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Diperiksa sebagai Terdakwa

Arif Rachman juga diperiksa sebagai terdakwa

Jakarta, IDN Times - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman bakal menjalani sidang pemeriksaan terdakwa, Jumat (13/1/2023).

“Betul, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin diperiksa sebagai terdakwa,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto saat dihubungi.

Penasihat hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Rahgado Yosodiningrat juga membenarkan bahwa kliennya bakal menjalani pemeriksaan terdakwa hari ini.

Hal yang sama juga disampaikan penasihat hukum Arif Rachman, Junaedi Saibih.

"Iya, pemeriksaan terdakwa," kata Junaedi.

Sebagai informasi, sidang pemeriksaan terdakwa ketiganya dimulai sejak pukul 08.30 WIB diawali dengan pemeriksaan terdakwa Arif Rachman Arifin. Sementara, terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan diperiksa pada pukul 13.30 WIB.

Dalam kasus ini, Hendra, Agus, dan Arif didakwa jaksa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, enam anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: PN Jaksel Didemo: Desak Jaksa Tuntut Hukuman Mati Ferdy Sambo

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya