Sidang KKEP Polri Putuskan Tak Pecat Irjen Napoleon Bonaparte

Irjen Napoleon hanya diminta untuk minta maaf dan didemosi

Jakarta, IDN Times - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri tidak memberikan sanksi berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Napoleon Bonaparte.

Majelis hakim sidang KKEP yang dipimpin oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri hanya memberikan sanksi administratif berupa demosi terhadap Napoleon.

"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun 4 bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (28/8/2023).

Baca Juga: Polri soal Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte: Dalam Proses

1. Napoleon diperintahkan menyampaikan permohonan maaf ke Kapolri

Sidang KKEP Polri Putuskan Tak Pecat Irjen Napoleon BonaparteIrjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Namun demikian, sidang KKEP menyatakan bahwa Napoleon terbukti telah melakukan tindak tercela. Dengan demikian, dia diwajibkan untuk meminta maaf atas perbuatannya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Lalu kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," kata dia.

Baca Juga: Irjen Napoleon Tak Kunjung Diproses Etik, IPW: Upaya Impunitas Polri

2. Sidang KKEP nyatakan Irjen Napoleon terbukti korupsi terkait penerbitan red notice

Sidang KKEP Polri Putuskan Tak Pecat Irjen Napoleon BonaparteIrjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang perkara suap red notice buron Joko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sidang KKEP juga menyatakan, Irjen Napoleon terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi penerbitan red notice Djoko Soegiarto Tjandra.

"Atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan Putusan MA dipidana penjara selama 4 tahun telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ramadhan.

Napoleon sendiri dijerat Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 Ayat 1 huruf b, Pasal 7 Ayat 1 huruf c, Pasal 13 Ayat 1 huruf e dan Pasal 13 Ayat 2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga: Bebas Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte Kembali Jadi Anggota Polri

3. Irjen Napoleon resmi bebas penjara sejak 17 April 2023

Sidang KKEP Polri Putuskan Tak Pecat Irjen Napoleon BonaparteTersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte telah resmi bebas dari kurungan penjara pada 17 April 2023 atas kasus suap kasus kepengurusan red notice Djoko Tjandra.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, mengonfirmasi soal bebasnya Napoleon.

"Sudah (bebas), menjalani Program Pembebasan Bersyarat sejak 17 April 2023," kata Rika kepada IDN Times.

Napoleon sendiri terjerat tiga kasus yakni suap dan penghapusan red notice buronan Djoko Soegiarto Tjandra.

Jenderal bintang dua itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang untuk menjalani hukuman empat tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Kemudian, dia menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus suap dan penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra.

Napoleon terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra senilai 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2.145.743.167 dan 370 ribu dolar AS atau sekitar Rp5.148.180.000. Fulus diberikan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi.

Kasus TPPU ini belum inkrah. Napoleon masih menjalani persidangan kasus tersebut.

Terakhir, Napoleon terlibat penganiayaan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece (M Kece). Irjen Napoleon melumuri tinja manusia ke wajah M Kece karena kekesalannya atas pernyataan M Kece yang diduga menghina agama Islam.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi saat mereka sama-sama menjadi penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada 26 Agustus 2021. Kini kasusnya tengah bergulir di persidangan.

Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Resmi Bebas Sejak 17 April 2023

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya