Sohibul Iman Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Sohibul dituding lakukan pencemaran nama baik

Jakarta, IDN Times - Presiden Partai Keadialan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman mendatangi Direktorat Reserse Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Selasa (23/10).

Sohibul akan dimintai keterangannya sebagai pihak terlapor terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

1. Sohibul penuhi panggilan polisi

Sohibul Iman Penuhi Panggilan Polda Metro JayaIDN Times/Irfan Fathurohman

Sohibul tiba di lokasi sekitar pukul 10.45 WIB. Dia datang dengan didampingi kuasa hukumnya, Indra dan Sekretaris Jenderal PKS Mustafa Kamal.

Ketika diminta keterangan terkait pemeriksaan hari ini, Sohibul enggan berkomentar banyak dan langsung memasuki ruangan Ditreskrimsus.

"Ya kita penuhi panggilan ya, ini sudah telat karena tadi harus wakaf dulu. Pintunya ditutup semua," ujar Sohibul di lokasi, (23/10).

Sementara, Indra mengatakan jika Sohibul akan memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan hari ini.

"Nanti setelah selesai pemeriksaan Pak Sohibul akan berikan keterangan ya," tambah Indra.

2. Sohibul dipanggil polisi untuk ketiga kalinya

Sohibul Iman Penuhi Panggilan Polda Metro JayaIDN Times/Irfan Fathurohman

Panggilan pada Selasa (23/10) merupakan panggilan ketiga dari kepolisian. Sohibul mangkir pertama kali pada Senin, (9/4/2018) lalu. Kemudian pada Selasa, (16/10/2018). 

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta menjelaskan, polisi masih mencari unsur tindak pidana terkait kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Sohibul. Adi pun berharap Sohibul bisa memenuhi panggilan lantaran keterangannya dianggap penting buat penyidikan kasus tersebut.

3. Sohibul dilaporkan Fahri dalam dugaan pencemaran nama baik

Sohibul Iman Penuhi Panggilan Polda Metro JayaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Baca Juga: Dilaporkan Fahri Hamzah, Besok Presiden PKS Diperiksa Penyidik

Sedangkan, kepolisian menerima dan meregistrasi surat laporan Fahri dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus per 8 Maret 2018. Fahri melaporkan Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas dirinya. Presiden PKS itu menyebut Fahri sebagai pembohong dan pembangkang di PKS. 

4. Sohibul diduga telah melakukan pencemaran nama baik

Sohibul Iman Penuhi Panggilan Polda Metro JayaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Adapun Sohibul Iman diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 311 KUHP dan 310 KUHP.

Baca Juga: Kader PKS Boleh Kampanye Negatif, Fahri Hamzah: Sohibul Tanggung Dosa

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya