Sosok Penghubung Para Pelaku Korupsi Kasus BTS Kominfo Jadi Tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan saksi Windi Purnama alias WP sebagai tersangka korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Windi merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
“Tim Penyidik menetapkan status saksi WP menjadi tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/5/2023).
Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS Kominfo
1. Windi ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta
Ketut menjelaskan, Windi telah ditangkap di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada Senin (22/5/2023) pukul 11.00 WIB.
“Setelah berhasil diamankan, saksi WP dibawa menuju Gedung Bundar Kejaksaan Agung guna dilakukan pemeriksaan intensif. Usai dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh,” ujar dia.
Baca Juga: Mahfud Minta Pegawai Kominfo Tak Gelisah Imbas Kasus Korupsi BTS Bakti
2. Windi menjadi penghubung pihak-pihak tertentu
Adapun peran Windi yaitu sebagai orang kepercayaan Irwan yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dalam dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo.
“Selanjutnya, Tersangka WP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 23 Mei 2023 sampai 11 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-23/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023,” ujar Ketut.
Baca Juga: Kemenkeu Ungkap Nasib Proyek BTS usai Johnny Plate Jadi Tersangka
3. Windi dijerat Pasal TPPU
Akibat perbuatannya, Windi disangkakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, telah ditetapkan 7 orang tersangka yaitu AAL, GMS, YS, MA, IH, JGP, dan WP.
Baca Juga: Johnny Plate Jadi Tersangka, Anies: Semangat NasDem Makin Besar