Tak Mengetahui Progres BTS, Hakim Minta Dirtut Proses PPK BAKTI

Saksi Elvano sebut proyek BTS Kominfo tidak selesai

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendrik memerintahkan direktur penuntutan (Dirtut) Kejagung untuk memproses hukum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Elvano Hatorangan.

Hal itu terjadi saat Elvano duduk sebagai saksi yang diperiksa dalam kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).

Awalnya, Hakim mempertanyakan progres proyek BTS Kominfo hingga 2023 kepada Elvano.

“Gimana sekarang 2023, udah bulan Agustus pula 2023. Bagaimana yang tahun anggaran 2022 itu? Selesai gak tuh yang 4.200?“ tanya Hakim.

Update-nya saya kurang tahu Yang Mulia, karena saya...,” jawaban Elvano dipotong Hakim.

1. Hakim cecar Elvano karena tidak mengetahui progres proyek BTS Kominfo

Tak Mengetahui Progres BTS, Hakim Minta Dirtut Proses PPK BAKTIilustrasi tower BTS BAKTI Kominfo (IDN Times/Anata)

Mendengar jawaban Elvano, Hakim kemudian mencecar soal tanggung jawab sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

“Gak tau lagi PPK, gak tau,” kata Hakim.

“Saya hanya menjadi PPK hingga Desember 2022 untuk 2023 saya tidak...” ujar Elvano.

“Berhenti pun saudara PPK, tapi kan pekerjaan saudara yang dipertanggungjawabkan itu kan sebagai PPK saudara, bukan pribadi saudara. Saudara berhenti jadi PPK, gak PPK lagi. terus saudara ‘oh saya kan bukan PPK lagi, gak bisa dituntut’ gak ada, bisa, siapa bilang begitu?” cecar Hakim.

Baca Juga: Hakim Semprot Konsultan Proyek BTS, Kerjanya Cuma Buat Jadwal Lelang

2. Elvano sebut proyek BTS Kominfo tidak selesai sesuai rencana

Tak Mengetahui Progres BTS, Hakim Minta Dirtut Proses PPK BAKTISidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus BTS Kominfo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Hakim kemudian menanyakan kembali proyek BTS Kominfo yang seharusnya selesai mengerjakan 4.200 tower. Namun, Elvano menyebut proyek itu tidak selesai.

“Selesai, gak tuh?” tanya Hakim.

“Infonya belum selesai juga,” jawab Elvano.

“Heleh, heleeeh, selesailah saudara,” kata Hakim.

3. Hakim minta Dirtut memproses PPK BAKTI

Tak Mengetahui Progres BTS, Hakim Minta Dirtut Proses PPK BAKTITerdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BAKTI Kominfo Johnny G Plate menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/8/2023). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Pada momen inilah, Hakim kemudian meminta Dirtut Kejagung untuk memproses hukum PPK BAKTI, Elvano yang berstatus sebagai saksi dalam perkara BTS Kominfo.

“Haduh, gimana ini orang penuntut umum? Saya tanya, penuntut umum aja juru bicaranya. Pak Dirtut saya tanya, gimana itu? PPK ini sebagai saksi sampai sekarang?” ujar Hakim.

“Kami akan tindak lanjuti sesuai fakta persidangan yang ada,” jawab Dirtut.

“Iya kalau yang kayak begini, jangan ini aja yang diajukan. Saya bukan menyuruh orang untuk menganu-anu, tidak. Jelas itu kan kerjanya tuh gak ada tanggung jawab,” kata Hakim sambil menunjuk Elvano.

“Jangan tebang pilih! Itu saja,” imbuh Hakim.

Baca Juga: Terungkap! 9 Tenaga Ahli Proyek BTS Kominfo Dibayar Tanpa Bekerja

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya