Tanah Dirampas Mafia, Seorang Nenek Dibuang ke Pinggir Jalan

Mafia tanah memalsukan sertifikat dan berganti nama

Jakarta, IDN Times - Seorang nenek, Titin Suartini, kehilangan tanah dan bangunan akibat dirampas komplotan mafia tanah. Kasus ini tengah diusut Polda Metro Jaya. 

Kakak kandung Titin, Alexander Sutikno didampingi pengacaranya Boy Sulimas, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat 4 Maret 2022.

Boy menerangkan, kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Juli 2019 silam. Laporan tercatat dengan nomor LP/4530/VII/2019/PMJ/ Dit.Reskrimum.

"Kami datang atas panggilan dari penyidik terkait kasus yang menimpa klien kami ini Pak Alex," kata Boy.

1. Sang nenek dibuang ke pinggir jalan

Tanah Dirampas Mafia, Seorang Nenek Dibuang ke Pinggir JalanIlustrasi sertifikat tanah (Dok. Humas Pemprov Sulsel)

Boy menjelaskan, kakak kandung kliennya Titin Suartini dan Supintor serta Evi Chindi mengantongi hak atas kepemilikan ruko di kawasan Radio Dalam Raya. Boy menyampaikan, ketiga kakak kliennya tinggal bersama di tempat tersebut.

Namun, Supintor dan Evi Chindi telah meninggal dunia pada 2015, sehingga hanya tersisa Titin Suartini seorang.

Tapi ternyata pada 2019, ada kelompok mafia tanah yang mengambil rumah dan ruko secara paksa. Boy menyebut, kakak kandung kliennya tiba-tiba dibuang ke pinggir jalan seolah-olah seperti gelandangan.

"Kelompok mafia tanah menelepon dinas sosial dan kakak kandung klien kami dibawa ke salah satu panti jompo," ujar dia.

Baca Juga: Marak Kasus Mafia Tanah, Gimana Berantasnya?

2. Sertifikat tanah milik nenek Titin dipalsukan

Tanah Dirampas Mafia, Seorang Nenek Dibuang ke Pinggir JalanANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Boy mengatakan, komplotan mafia tanah memalsukan semua sertifikat seolah-olah Titin Suartini melakukan jual-beli dengan mereka.

"Mereka palsukan PPBJ, AJB, sampai melakukan penjualan dengan pihak yang ketiga," ujar dia.

Boy menduga komplotan mafia telah lama mengintai korban sejak lama. Pelaku mengetahui bahwa orang-orang yang tinggal ini usia di atas 80-an sekian.

"Dua yang ahli waris dari adik kakak yang punya ruko ini itu meninggal 2015. Satu masih hidup di sini. Tiba-tiba yang satu ini mereka angkat dari ruko naruh di pinggir jalan, baru telepon dinsos," terang dia.

3. Surat sertifikat telah berbalik nama

Tanah Dirampas Mafia, Seorang Nenek Dibuang ke Pinggir JalanPenyerahan sertifikat tanah aset Pemkot Balikpapan dari Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra kepada Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi (IDNTime/Istimewa)

Boy menerangkan, kliennya sendiri tinggal di kawasan Benhil. Biasanya dia seminggu atau dua minggu sekali ke sana. Namun, pada 2019 klienya melihat situasi sepi. 

"Satu minggu setelah hilang di sana. Karena kakanya sudah gak ada di sana, dia cari itu kakaknya, ketemulah informasi dia ada di panti jompo," terang dia.

Belakangan diketahui, surat-surat telah berubah nama. Bahkan,sudah ada sertifikat. 

"Dia (mafia tanah) jual lagi, dapatlah salah satu pembeli. Sekarang sertifikat itu atas nama pembeli yang ketiga itu," ujar dia.

Baca Juga: Bareskrim Periksa Anggota DPRD-Kadishub Depok Tersangka Mafia Tanah

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya