Tersangka Pertambangan Nikel Windu Aji Disebut di Perkara BTS Kominfo

Kejagung menetapkan Windu Aji Susanto sebagai tersangka

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut tersangka pertambangan nikel di Konawe Utara, Windu Aji disebut terlibat dalam kasus BTS Kominfo. Diketahui, ia diduga menerima aliran dana BTS Kominfo.

“Banyak media yang menanyakan kepada saya, apakah yang ditahan pada hari ini ada terkait dengan nama yang beredar di perkara BTS, jawbannya iya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Selasa (18/7/2023).

“Tapi perkara ini khusus perkara (pertambangan nikel) yang ditangani oleh Kejati Sulawesi Tenggara,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Windu Aji Susanto sebagai tersangka dalam kasus pertambangan nikel di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sultra.

“Hari ini ada dilakukan proses penahanan terhadap terdangka WAS. WAS ini adalah owner PT Kara Nusantara Investama, yang bersangkutan ditahan dalam perkara konsorsium perjanjian dengan PT Antam tahun 2021-2023,” kata Ketut di Kejagung, Selasa (18/7/2023).

Ketut menjelaskan, dalam perkara ini terdapat kerugian negara Rp5,7 triliun. Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Perkara ini sudah ditetapkan tersangka sebanyak 4 orang yaitu, HW, YAS, AA dan OS. Dan hari bertambah menjadi 5 yaitu WAS,” ujar dia.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Windu Aji Susanto Tersangka Pertambangan Nikel

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya