Tokoh KAMI Ditangkap, MPR Ingatkan Polisi Bersikap Humanis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani mengimbau aparat kepolisian agar bersikap humanis, dalam menangani perkara penangkapan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan, serta belasan anggota Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) dan Pelajar Islam Indonesia (PII).
“Mereka adalah sosok yang terus-menerus menyuarakan berbagai macam keprihatinan terhadap apa yang dirasakan oleh rakyat saat ini," kata Muzani lewat keterangan tertulisnya, Kamis (15/10/2020).
Baca Juga: Gatot Sebut Penangkapan Tokoh KAMI Mengandung Tujuan Politis
1. Muzani sebut mereka yang ditangkap sebagai aktivis sejati
Sebab, menurut Muzani, mereka sedang merespons isu yang berkembang dan masih dalam menjalankan haknya untuk berbicara dan berdemokrasi.
“Saya pribadi merasa bahwa mereka yang ditangkap itu adalah kawan-kawan, saudara-saudara yang merupakan seorang aktivis sejati," ungkap Muzani kepada wartawan di Lampung, Rabu, 14 Oktober 2020.
2. Muzani imbau pengunjuk rasa tidak arogan
Editor’s picks
Muzani juga menyatakan keprihatinan atas sejumlah unjuk rasa di sejumlah wilayah Indonesia selama sepekan belakangan. Namun, momen yang sakral dan dilindungi negara lewat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum itu justru dinodai dengan aksi kekerasan.
Oleh karena itu, politikus Partai Gerindra itu berharap unjuk rasa yang digelar masyarakat berjalan damai dan kondusif. Sehingga aspirasi dapat tersampaikan tanpa merugikan orang lain.
"Keprihatinan ini tentu saja menjadi sesuatu yang penting, karena tujuan dari unjuk rasa itu adalah menyampaikan perasaan, agar perasaan tentang persoalan yang dikemukakan itu bisa terungkap," kata Muzani.
3. Delapan tokoh KAMI ditangkap dan dijerat pasal UU ITE
Sebelumnya, polisi menangkap delapan anggota dan petinggi KAMI. Empat di antaranya dari Jakarta yakni deklarator KAMI, Anton Permana, anggota Komite Eksekutif Syahganda Nainggolan, deklarator yang juga Komite Eksekutif Jumhur Hidayat dan Kingkin Anida. Lalu, dari Medan yakni Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri.
Walau ada sejumlah petinggi KAMI, polisi tidak melihat jabatan mereka dan dipersangkakan dengan Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Sosok Anggota KAMI Syahganda dan Jumhur