Wapres Serahkan soal Usia Minimum Capres-Cawapres Pilpres 2024 ke MK

Ma’ruf Amin pastikan pemerintah tunduk terhadap putusan MK

Jakarta, IDN Times – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah kompak memberikan sinyal untuk mengubah batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diatur dalam UU Pemilu, yakni dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin menyebut bakal menghormati seluruh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mengenai umur capres-cawapres, ya, kalau saya, serahkan nanti kepada MK mempertimbangkan baik dan buruknya,” ujar Wapres dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga: Wapres Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Jawab Keresahan Publik

1. Ma’ruf Amin pastikan pemerintah juga menghormati keputusan MK

Wapres Serahkan soal Usia Minimum Capres-Cawapres Pilpres 2024 ke MKGanjar Pranowo dan Prabowo Subianto (IDN Times/AryodamarANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Menurutnya, MK adalah lembaga negara yang mampu mempertimbangkan dengan baik, apakah peraturan yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut perlu diubah kembali atau tidak.

Sebelum peraturan tersebut diberlakukan, batas usia minimum capres-cawapres awalnya memang 35 tahun. Ketentuan itu berlaku pada Pilpres 2004 dan 2009 lewat Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.

“Nah, kalau memang misalnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan tetap atau berubah, saya kira pemerintah hanya bisa mengikuti keputusan karena Keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan binding, mengikat,” ujar Ma’ruf.

Baca Juga: Zikir Jelang HUT ke-78 RI, Wapres Ajak Masyarakat Indonesia Bersatu

2. DPR sebut usia produktif berperan dalam pembangunan nasional

Wapres Serahkan soal Usia Minimum Capres-Cawapres Pilpres 2024 ke MKWawancara khusus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di acara Real Talk with Uni Lubis di Mangkunegaran, Surakarta, Kamis (16/3/2023). (IDN Times/Reynaldy Wiranata & Gilang Pandutanaya)

Sebelumnya, MK menggelar agenda pemeriksaan persidangan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya yang mengatur soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Adapun gugatan itu merupakan sidang pemeriksaan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam agenda pemeriksaan, MK mendengarkan keterangan dari sejumlah pihak terkait, dalam hal ini DPR RI dan Presiden.

Pihak DPR yang diwakili Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan pandangan terhadap gugatan batas usia capres dan cawapres tersebut.

Senada dengan pandangan Presiden yang diwakili Menkumham, Yasonna H Laoly dan Mendagri, Tito Karnavian, Habiburokhman menyinggung soal putusan MK sebelumnya, yakni nomor perkara 58/PUU-XVII/2019.

Putusan itu mengatakan, batasan usia capres dan cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang jadi ranah pembentuk undang-undang.

Habiburokhman menegaskan, perubahan dinamika ketatanegaraan perlu dipahami oleh capres sebagai calon penguasa tertinggi suatu negara. Oleh sebab itu yang bersangkutan perlu memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Dia lantas memperkuat pandangannya dengan mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) tentang masyarakat Indonesia yang didominasi usia produktif pada 2045.

Pihaknya menyimpulkan, penduduk usia produktif akan sangat berperan dalam beberapa tahun mendatang. Termasuk mencalonkan diri sebagai calon pemimpin.

"Oleh sebab itu, penduduk usia produktif dapat berperan serta dalam pembangunan nasional di antaranya untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres," kata dia di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga: MK Endus Pemerintah-DPR Setuju Batas Usia Capres Cawapres Digugat

3. DPR singgung putusan MK tahun 2007

Wapres Serahkan soal Usia Minimum Capres-Cawapres Pilpres 2024 ke MKWapres Ma'ruf Amin di acara Zikir dan Doa Kebangsaan 78 Tahun Indonesia Merdeka (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Habiburokhman melanjutkan, MK pernah memberikan putusan berbeda tentang aturan batas minimum umur capres dan cawapres pada Putusan MK 15/PUU/V/2007.

Dia menjabarkan, dalam putusan itu disebutkan aturan batas minimum umur capres dan cawapres bukan open legal policy, tapi bisa dinyatakan inkonstitusional.

"Terdapat beberapa pergeseran pendirian MK dalam beberapa putusan terakhir, dari semula legal policy menjadi inkonstitusional," ucap dia.

Berdasarkan putusan MK tersebut, dia menilai, perubahan dapat dilakukan sepanjang memenuhi beberapa hal pokok yang menjadi landasannya. Menurut dia, terdapat ruang untuk diajukan uji materi terhadap norma tentang aturan batas usia capres dan cawapres terhadap UUD 1945.

Uji materi bisa dilakukan sepanjang batasan usia itu melanggar nilai moralitas, intoleran, bertentangan dengan hak dan kedaulatan rakyat, melampaui kebijakan pembentuk UU, penyalahgunaan wewenang, dan bertentangan dengan UUD 1945.

"Terbuka bagi judicial review terhadap norma yang membuat pengaturan angka penetapan batas usia terhadap UUD 1945 sepanjang batasan usia itu jelas-jelas melanggar nilai moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable," imbuh Habiburokhman.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang. 

Baca Juga: Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres Dinilai Upaya Rekayasa Pemilu

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya