Wartawan TVRI Tiba-tiba Jadi Kapolsek, Polri: Bukan hanya di Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polri angkat bicara mengenai polemik penempatan Iptu Umbaran Wibowo, intel yang menyamar sebagai jurnalis di kawasan Blora, Jawa Tengah.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, aktivitas intelijen dengan menyamar sebagai wartawan bukan hal yang baru dan tidak hanya terjadi di Indonesia.
"Teknis terkait menyangkut masalah intelejen itu bukan hanya terjadi di Indonesia di berbagai negara pun itu sifatnya tertutup," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/12/2022).
Baca Juga: Ngaku Intel dan Wartawan, Pelaku Pungli Hotel di Tiga Gili Dibekuk
1. Polri pastikan Iptu Umbaran sebagai wartawan telah bekerja dengan baik
Namun demikian, Dedi memastikan keberadaan intelijen di tengah-tengah wartawan tak mengganggu kerja jurnalistik. Ia pun mengatakan telah menerima keterangan wartawan lainnya terkait kinerja Iptu Umbaran sebagai wartawan.
"Yang jelas intinya setelah saya komunikasikan dengan teman-teman Jawa Tengah terkait menyangkut masalah kebebasan pers di Jawa Tengah rupanya bekerja dengan sangat baik," kata Dedi.
"Hubungan komunikasi dengan teman-teman media juga di sana tidak ada kendala. Semua berjalan dengan baik," tambahnya.
Baca Juga: Rusia Panggil Dubes Belanda soal Rekrutmen Intel Inggris
2. Dewan Pers menyayangkan Polri biarkan anggotanya bekerja rangkap sebagai wartawan
Sebelumnya, Dewan Pers menyayangkan Polri yang membiarkan anggotanya bekerja rangkap sebagai wartawan. Sebab hal tersebut bisa mengganggu independensi pemberitaan.
"Kepolisian sangat disayangkan membiarkan anggotanya bekerja rangkap sebagai jurnalis," kata Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli atau biasa disapa Azrul.
"Independensi media harus dijaga, salah satunya dengan memastikan wartawan yang bekerja tidak terikat dengan institusi lain," imbuhnya.
Baca Juga: Dewan Pers Minta DPR Kaji Ulang Pasal RKUHP yang Ancam Kebebasan Pers
3. Iptu Umbaran diduga langgar Peraturan Dewan Pers
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, disebutkan bahwa syarat ikut dalam uji kompetensi wartawan adalah tidak menjadi bagian dari Polri.
"Tidak sedang sebagai bagian dari partai politik, anggota legislatif, humas lembaga pemerintahan dan swasta, anggota TNI dan Polri." tulis aturan itu pada bagian pendahuluan, poin J, nomor 2.