Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Irjen Kemenimipas Sebut Ada Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Cibinong
Gerbang masuk menuju kawasan rumah dinas di Lapas IIA Cibinong Bogor. (IDN Times/Linna Susanti)
  • Kemenimipas menemukan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang terkait bangunan liar dan fasilitas tak wajar di Lapas Kelas IIA Cibinong, berdasarkan sidak tim gabungan.

  • Sebagian rumah dinas dibangun swadaya tanpa APBN, tidak tercatat sebagai aset negara maupun berizin, serta berdiri di atas saluran air dekat bantaran Ciliwung.

  • Kemenimipas menelusuri pengadaan fasilitas fitness, rencana simulator golf, dan kontainer asimilasi; oknum terbukti terlibat terancam demosi, nonaktif, atau pemecatan tidak hormat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
sebelumnya

Tim gabungan menemukan indikasi pelanggaran berat terkait bangunan liar dan fasilitas tak wajar di Lapas Kelas IIA Cibinong saat sidak.

Rabu (30/9/2026)

Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan menyatakan investigasi sementara menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang. Kemenimipas menelusuri pengadaan fasilitas olahraga dan memproses temuan warga binaan di kontainer asimilasi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kemenimipas menemukan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang, bangunan liar, dan fasilitas tidak wajar di Lapas Kelas IIA Cibinong, termasuk rumah dinas yang tidak tercatat sebagai aset negara.
  • Who?
    Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan, tim gabungan Kemenimipas, ASN yang diduga membiarkan pelanggaran, serta warga binaan yang ditemukan menghuni kontainer asimilasi terlibat dalam penelusuran.
  • Where?
    Temuan berada di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, termasuk blok rumah dinas dengan 10 nomor kamar di area yang berbatasan langsung dengan bantaran Sungai Ciliwung.
  • When?
    Hasil investigasi sementara disampaikan Rudi Setiawan dalam konferensi pers pada Rabu, 30 September 2026, setelah sidak yang dilakukan sebelumnya.
  • Why?
    Bangunan disebut didirikan secara swadaya tanpa APBN, tidak terdaftar sebagai barang milik negara, tidak memiliki IMB, dan berada di atas aliran sungai. Pengadaan fasilitas lain masih ditelusuri.
  • How?
    Tim gabungan melakukan sidak dan pendalaman terhadap bangunan, fasilitas fitness, rencana simulator golf, serta kontainer asimilasi. ASN yang terbukti dapat dikenai demosi, pembebasan jabatan, atau pemberhentian tidak hormat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menemukan dugaan orang memakai kuasa dengan salah di Lapas Cibinong. Ada bangunan tanpa izin di atas aliran air. Ada juga tempat olahraga dan rencana alat golf. Tim masih mencari tahu semuanya. Orang yang membiarkan hal ini bisa turun jabatan, tidak bekerja lagi, atau dipecat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bogor, IDN Times - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap hasil investigasi sementara terkait polemik fasilitas eksklusif alias kluster mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, mengungkapkan dari hasil sidak sebelumnya, tim gabungan menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran berat terkait pendirian bangunan liar dan fasilitas tak wajar di dalam area lapas.

"Kesimpulan sementara kami adalah: ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP 94 Tahun 2021," katanya dalam konferensi pers, Rabu (30/9/2026).

1. Sebagian rumah dinas tidak terdata sebagai aset negara

Fasilitas dapur dalam rumah dinas di Lapas IIA Cibinong Bogor. (IDN Times/Linna Susanti)

Rudi menjelaskan bangunan yang disorot Ombudsman tidak dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tidak terdaftar sebagai barang milik negara. Dia menyebut bangunan tersebut menyalahi aturan tata ruang, karena didirikan secara swadaya di atas saluran air.

"Ini murni swadaya (sendiri), tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara, dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Nah, kalau kita lihat bersama, bangunan itu berdiri di atas aliran sungai (Ciliwung) yang secara aturan dilarang," jelasnya.

Berdasarkan pantauan kondisi blok rumah dinas tersebut, berbatasan langsung dengan bantaran sungai yang terdiri dari 10 nomor kamar.

2. Simulator golf dalam proses pembanguanan

Irjen Kemnimipas, Rusi Setiawan dalam konferenai pers terkait rumah dinas di lapas cibinong. (IDN Times/Linna Susanti)

Rudi mengatakan Kemenimipas juga tengah menelusuri asal-usul pengadaan fasilitas olahraga mewah di dalam lapas. Ia menegaskan tim-nya juga memproses temuan adanya warga binaan yang kedapatan menghuni kontainer asimilasi di area belakang.

"Terkait beberapa fasilitas lain yang teman-teman ketahui, yaitu adanya tempat fitness dan rencana simulator golf simulator itu belum jadi, baru terpasang karpetnya saja. Itu juga kami dalami pengadaannya," ungkapnya.

3. Masuk pelanggaran berat, oknum terancam sanksi pemecatan

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan bersama Komisi XIII DPR RI. (IDN Times/Linna Susanti)

Rudi menegaskan pihak-pihak yang terbukti membiarkan pelanggaran ini terjadi, terancam dijerat sanksi administratif paling berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ini termasuk kategori pelanggaran berat, di mana ancaman sanksinya ada tiga, yaitu: demosi (penurunan jabatan), pembebasan dari jabatan (nonaktif), dan pemberhentian dengan tidak hormat," pungkas Rudi.

Curated For You

Editorial Team

Related Article