Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan (dok. Humas Polda Metro Jaya)

Jakarta, IDN Times - Irjen Pol Teddy Minahasa membantah dirinya merupakan pengendali peredaran narkoba seperti yang disangkakan oleh Polda Metro Jaya.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya bekerja sesuai dengan kebenaran hukum.

"Saya sampaikan bahwa Polda Metro Jaya bekerja sesuai dengan kebenaran hukum. Kemudian menggunakan fakta-fakta hukum yang ada di lapangan," terang dia, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (19/10/2022).

1. Penetapan tersangka Teddy Minahasa sesuai prosedur hukum yang berlaku

Konferensi pers pengungkapan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba di Polres Jakarta Pusat pada Jumat (14/10/2022) (IDN Times/Yosafat)

Berdasarkan fakta-fakta hukum itulah Polda Metro Jaya yakin untuk menetapkan Irjen Teddy sebagai tersangka.

"Jadi penetapan tersangka ini sudah melalui proses yang panjang khususnya gelar perkara, pembuktian dengan minimal menggunakan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP," tuturnya.

2. Polda Metro sanggupi pengecekan keabsahan proses peradilan

Editorial Team

Tonton lebih seru di