Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Polda Metro Tetapkan 11 Tersangka

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus pengendalian narkoba jenis sabu seberat 5 kg. (IDN Times/Yosafat)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya memastikan menetapkan 11 tersangka terkait kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatra Barat yang sempat dimutasi sebagai Kapolda Jawa Timur.

Keterlibatan Teddy sebagai tersangka dalam kasus narkoba diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Jumat, 14 Oktober 2022.

"Total ada 11 tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat malam.

1. Enam tersangka di antaranya anggota polisi aktif

Konferensi pers pengungkapan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba di Polres Jakarta Pusat pada Jumat (14/10/2022) (IDN Times/Yosafat)

Pihaknya memaparkan, dari 11 tersangka itu, lima di antaranya merupakan anggota aktif Polri yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, Kapolres Bukittinggi AKBP D, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Kemudian enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

2. Polda Metro belum temukan jaringan bandar di kasus Irjen Teddy

Konferensi pers pengungkapan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba di Polres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022) (IDN Times/Yosafat)

Mukti menuturkan, sejauh ini belum menemukan adanya jaringan bandar dalam kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.

"Apakah ada jaringan bandar (di kasus Irjen Teddy)? Selama ini belum ada ya. Dalam kasus ini tidak ada jaringan bandar," kata Mukti.

3. Irjen Teddy ditetapkan sebagai tersangka

Irjen Pol Teddy Minahasa. (Dok. IDN Times).

Pihaknya juga memastikan Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Penetapan itu setelah pihaknya menggelar pemeriksaan gelar perkara.

"Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum," ucap Mukti.

"Yang mana sudah menetapkan Bapak TM sebagai tersangka untuk per siang tadi hasil gelar perkara," lanjut Mukti.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us