Perbedaan Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang

Harta hasil korupsi dapat menjadi subjek pencucian uang

Jakarta, IDN Times - Korupsi dan pencucian uang merupakan kejahatan kerah putih yang kerap dilakukan pihak-pihak berjabatan tinggi di bisnis ataupun di pemerintah. 

Oleh sebab itu, tidak heran jika kejahatan korupsi dan pencucian uang selalu menjadi topik hangat di masyarakat dan media, karena melibatkan tokoh-tokoh penting dan terkenal di Indonesia. 

Lantas, apa yang dimaksud tindak korupsi dan pencucian uang?

Baca Juga: 10 Bisnis yang Rawan Pencucian Uang, Dealer hingga Properti

1. Korupsi adalah tindakan merusak negara atau korporasi

Perbedaan Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian UangIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Melansir dari situs resmi pusat edukasi AntiKorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata korupsi merupakan warisan dari bahasa latin yang mempunyai beberapa penyebutan, yakni corruptio yang berarti hal merusak, corrumpere sebagai kata kerja berarti merusak, kata benda corruptor yang berarti perusak atau pelanggar, dan corruptus-a-um yang merupakan kata sifat berarti rusak atau hancur. 

Hukum Indonesia mengatur jenis korupsi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengandung 13 pasal. Pada dasarnya UU Korupsi terbagi dalam 30 jenis, tetapi dapat dikelompokkan menjadi tujuh jenis, yaitu: 

  • Uang negara yang rugi.
  • Suap yang berarti pemberian material kerap berbentuk uang untuk mengubah sikap penerima sehingga memenuhi kepentingan pemberi.
  • Penggelapan dalam jabatan yang mencakup tindakan penyembunyian barang atau harta ke pihak lain, kadang tanpa sepengetahuan pemilik untuk memfitnah pencurian.
  • Pemerasan berarti ancaman kepada pihak tertentu.
  • Aksi-aksi curang lainnya.
  • Conflict of interest yang berarti perbedaan keinginan dari pihak pidana dan bersama.
  • Gratifikasi yang berarti pemberian atau penerimaan hadiah yang dapat berupa material atau fasilitas lainnya.

Adapun, pidana lain yang terkait dengan tindak utama di atas seperti menghindari proses pemeriksaan korupsi, memberikan keterangan ambigu, saksi yang membuka identitas pelapor, dan saksi, bank, ahli, atau orang dengan jabatan rahasia yang tidak memberikan keterangan tersangka.

2. Pencucian uang adalah aksi pembersihan harta haram

Perbedaan Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uangilustrasi uang (pexels.com/Karolina Grabowska)

Melansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tindak pencucian uang berasal dari konsep Amerika Serikat, yakni money laundering. Berasal dari abad ke-20, saat banyak mafia yang memperoleh uang dari kegiatan ilegal seperti narkoba, prostitusi, dan penjualan alkohol ilegal.

Mereka pun menutupi sumber hasil uang dengan membeli bisnis-bisnis cuci baju, yakni laundromats dengan menggabungkan laba perusahaan bersama hasil uang ilegal. Karena itu, uang haram terlihat sebagai hasil dari bisnis cuci baju tersebut. 

Secara sederhana, cuci uang merupakan tindakan penyamaran uang haram menjadi sesuatu yang sah. Di Indonesia hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal itu mencakup tindakan sebagai berikut:

  • Melakukan tindakan seperti transfer, belanja, titip, mengubah atau menukar bentuk yang diketahui atau diduga mempunyai tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta. 
  • Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, alasan, alihan hak - hak, atau pemilik sebenarnya terkait harta kekayaan.
  • Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindakan pidana.

Adapun, tiga langkah praktik pencucian uang yang kerap dilakukan antaralain: 

  • Placement, penempatan uang ke dalam sistem finansial seperti bisnis. Dalam upaya untuk menghindari deteksi, uang kerap dipecah menjadi satuan kecil atau ditempatkan ke dalam penyimpanan yang berbeda-beda. 
  • Layering, menjauhkan uang dari kegiatan yang menghasilkannya. Dilakukan dengan membeli berbagai aset, berinvestasi, atau menyebarkan uang ke luar negeri yang menyediakan penampungan tanpa pajak (tax havens). Ada cara lain seperti offshore banking yakni mentransfer melalui bank lepas pantai dan menggunakan perusahaan palsu (shell corporation).
  • Integration, tahap terakhirnya pihak terpidana dapat menggunakan hartanya untuk pembelian material atau produk keuangan lainnya, karena sudah tampak sah. Akibatnya, uang haram itu dapat digunakan untuk lebih menguntungkan pihak terpidana.

Baca Juga: Daftar Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Disita Kejagung

3. Perbedaan korupsi dan pencucian uang

Perbedaan Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian UangIlustrasi hukum (IDN Times/Rinda Faradilla)

Korupsi dan pencucian uang merupakan tindakan pidana kerah putih yang biasa dilakukan pejabat tinggi baik dalam bisnis maupun pemerintahan. Karena itu, banyak jenisnya dari kedua tindakan tersebut serta bersifat kompleks dan sulit terdeteksi hukum. 

Sebagai masyarakat umum, langkah awal untuk mendeteksi kedua tindak pidana ini adalah mempelajari dan mengerti secara detail dalam bentuk perbuatannya, tanpa mencampur adukan definisi-definisi konsep tersebut. 

Berdasarkan pengertian di atas, korupsi merupakan tindakan yang menghancurkan sistem dalam sebuah pemerintahan atau korporasi, dengan aksi-aksi kecurangan atau hal lain yang mementingkan diri sendiri dan dapat merugikan pihak-pihak di bawahnya. 

Sementara, tindak pencucian uang merupakan aksi membersihkan penghasilan harta kotor supaya terlihat sah. Harta dari kegiatan korupsi pun dapat menjadi subjek aksi pencucian uang.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya