Jenazah Putu Satria sudah berada di rumah duka. (IDN Times/Wayan Antara)
Hingga saat ini, Polres Jakarta Utara (Jakut) telah menetapkan empat taruna STIP sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap Putu hingga tewas. Awalnya polisi hanya menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (21) sebagai tersangka tunggal yang melakukan pemukulan di sekitar ulu hati Putu.
Namun berdasarkan penyidikan lebih lanjut, polisi kembali menetapkan tiga tersangka lainnya yang diduga turut serta dalam kematian Putu. Mereka adalah KAK alias K, WJP alias W dan FA alias A.
Kapolres Jakut Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, ketiganya dijerat pasal turut serta tentang pembunuhan yang dilapis dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dengan ancaman 15 tahun bui.
“Sehingga tiga tersangka itu menjadi atau mempunyai peran turut serta, turut melakukan dalam konteks ini, orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu,” kata Gidion di Polres Jakut, Rabu (8/5/2024).
“Barang siapa dengan sengaja memberikan kesempatan daya upaya atau keterangan untuk kejahatan. Jadi memperlancar prosesnya peristiwa kekerasan eksesif,” imbuhnya.