Isi Surat yang Dikirim Purnawirawan TNI ke DPR, Minta Gibran Dicopot

- Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke MPR dan DPR.
- Dasar hukum untuk pemakzulan antara lain UUD 1945 amandemen III pasal 7A, pelanggaran hukum, etika publik, konflik kepentingan, serta pengalaman dan kapasitas Gibran.
- Mantan Wakil Presiden Try Sutrisno tidak ikut meneken surat pemakzulan tersebut namun mendukung usulan pergantian wapres. Forum Purnawirawan Prajurit TNI berharap bisa langsung berdialog dengan anggota DPR membahas usulan pemakzulan itu.
Jakarta, IDN Times - Forum Purnawirawan Prajurit TNI pada Senin (2/6/2025) mengirimkan surat ke parlemen berisi usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat setebal delapan halaman itu dikirimkan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR). Dokumen tertulis itu ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Para purnawirawan prajurit TNI mengatakan mereka bagian dari masyarakat sipil yang menjunjung tinggi konstitusi, etika kenegaraan dan prinsip demokrasi yang sehat. Mereka menyampaikan pandangan hukum terhadap proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran Rakabuming Raka menjadi Wakil Presiden RI tahun 2024-2029.
"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI agar segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian isi surat tersebut dan dikutip pada Selasa (3/6/2025).
Forum Purnawirawan Prajurit TNI menggunakan empat dasar hukum yang membuka celah di mana wapres berkuasa dapat dilengserkan. Salah satu dasar hukum yang disebut untuk dapat mencopot wapres berkuasa adalah UUD 1945 amandemen III pasal 7A.
Di dalam pasal tersebut tertulis presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas dasar usulan dari DPR.
"Baik apabila (wapres berkuasa) terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden," demikian isi pasal tersebut.
1. Gibran terpilih sebagai wapres lewat proses pelanggaran etik

Lebih lanjut, forum purnawirawan prajurit TNI mencantumkan empat argumentasi hukum mengapa Gibran perlu dilengserkan dari kursi wapres. Pertama, adanya pelanggaran hukum, etika publik dan konflik kepentingan.
"Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Proses tersebut dinilai telah melanggar UU nomor 48 tahun 2009 mengenai kekuasaan kehakiman, dinyatakan tidak sah (cacat hukum). Karena Ketua Hakim MK yang memutus perkara adalah paman dari Saudara Gibran Rakabuming Raka," demikian isi dokumen tersebut.
Dengan begitu, Gibran juga telah melanggar kode etik dan perilaku hakim. Dasar argumentasi hukum kedua yakni putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q menyatakan UU Pemilu yang dalam putusan tersebut Anwar Usman sebagai ketua majelis yang sekaligus merupakan paman yang mempunyai hubungan keluarga dengan Gibran, seharusnya wajib mengundurkan diri," kata dokumen tersebut.
Oleh sebab itu, lewat putusan MKMK, Anwar dinyatakan bersalah telah melanggar kode etik dan perilaku hakim. Forum Purnawirawan Prajurit TNI turut mendorong putusan MK nomor 90 belum pernah dilakukan pemeriksaan kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.
"Dengan demikian masih dapat diajukan untuk diperiksa kembali melalui DPR sebagaimana pasal 17 ayat 7 UU nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Pasal ini tidak mengatur ketentuan kedaluwarsa," demikian tertulis di dalam dokumen.
Argumen hukum ketiga yakni pengalaman dan kapasitas Gibran untuk memimpin sebagai wapres sangat minim. Ia hanya dua tahun menjadi Wali Kota Solo. Selain itu, pendidikan dan ijazahnya patut diduga kuat tidak jelas.
"Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang wakil presiden yang tidak patut dan tidak pantas memimpin rakyat Indonesia sebesar ini," kata dokumen itu.
Para purnawirawan prajurit TNI itu membayangkan bila presiden berhalangan tetap maka Gibran yang disebut wapres yang tidak pantas akan menggantikan posisi presiden. Argumen hukum keempat yakni adanya dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Gibran dan Kaesang Pangarep. Dugaan korupsi itu pernah dilaporkan oleh Ubedilah Badrun pada 2022 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sangat amat patut diduga KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) terjadi berkaitan dengan adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura ke perusahaan rintisan kuliner Saudara Joko Widodo," katanya.
Forum purnawirawan prajurit TNI itu turut mendorong parlemen agar menindak lanjuti dugaan korupsi yang melibatkan Jokowi dan keluarganya. Parlemen, kata purnawirawan prajurit TNI, bisa memerintahkan aparat penegak hukum (APH).
2. Try Sutrisno tidak ikut menandatangani surat yang dilayangkan ke MPR

Di dalam surat yang dikirimkan ke parlemen pada Senin kemarin, turut ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal. Namun, tidak ada tanda tangan dari mantan Wakil Presiden Try Sutrisno. Try ikut membubuhkan tanda tangan ketika Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengeluarkan petisi berisi delapan poin, termasuk mengusulkan pergantian wakil presiden.
Mantan Wakil Komandan Jenderal Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Sunarko mengakui Try Sutrisno tidak ikut meneken dokumen tertulis yang dialamatkan ke MPR/DPR. Tetapi, surat tersebut ikut ditembuskan ke Try Sutrisno.
"Beliau sangat mendukung dan memerintahkan (pengiriman surat ke DPR). Surat itu kan hanya permohonan untuk bisa bersilaturahmi. Di sana sudah ada empat jenderal yang membubuhkan tanda tangannya. Tapi, kan Beliau (Try Sutrisno) ikut tanda tangan petisi berisi delapan tuntutan tempo hari," ujar Sunarko ketika dihubungi IDN Times melalui telepon pada hari ini.
3. Forum purnawirawan prajurit TNI harap bisa audiensi dengan anggota DPR

Sunarko mengatakan, hingga saat ini belum ada pernyataan dari pihak DPR dan MPR terkait usulan pemakzulan Gibran akan ditanggapi serius. Namun, Forum Purnawirawan Prajurit TNI berharap bisa langsung berdialog dengan anggota DPR membahas usulan pemakzulan itu.
"Harapannya iya. Kalau tidak (ditemui) kami akan mengambil langkah lain. Aspirasi kok gak didengar. Mereka itu wakil rakyat atau wakil siapa?" katanya.
Sementara, ketika IDN Times tanyakan kepada Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Eddy Soeparno, ia mengaku belum menerima surat tembusan yang dikirimkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu.
"Saya belum menerima tembusan surat yang semestinya dialamatkan ke Sekretariat Jenderal MPR," ujar Eddy melaui pesan pendek pada hari ini.