(Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo) ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan
Berikut pernyataan Agus Rahardjo yang berkaitan dengan Presiden Jokowi meminta KPK menghentikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Mohon maaf ini perlu saya ungkapkan karena semuanya harus jelas, dan saya pikir baru sekali ini baru mengungkapkannya di media dan kemudian ditonton orang banyak bicara pada beberapa teman sudah tapi ke media seperti ini belum. Mohon maaf kenapa saya kemudian tadi di depan kemudian menyoroti turn off the top keinginan Pak Jokowi itu kemudian perlu juga menjadi perhatian kita, karena pada kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh Presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno, saya heran, biasanya yang dipanggil itu berlima, ini sendirian dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan, tapi ruang masjid kecil itu, jadi dijemput dari sana.
Di sana begitu saya sudah masuk, presiden sudah marah, menginginkan karena begitu saya masuk beliau langsung teriak 'hentikan'. Saya heran yang dihentikan apanya.
Setelah saya duduk, ternyata yang disuruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov. Iya, ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan. Nah, sprindik itu kan sudah saya keluarin tiga minggu yang lalu dari presiden bicara itu, sprindik itu tidak mungkin karena KPK tidak punya SP3 tidak mungkin saya berhentikan, saya batalkan kemudian karena tugas di KPK itu seperti itu makanya tidak saya perhatikan, saya jalan terus tapi akhirnya kan dilakukan revisi undang-undang, artinya revisi undang-undang itu SP3 menjadi ada, kemudian di bawah presiden, karena pada waktu itu mungkin presiden merasa ini Ketua KPK diperintah presiden kok gak mau, apa mungkin begitu dan kemudian (direvisi).