Jakarta, IDN Times - Juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, mengatakan pemerintah tak melarang pemudik pulang kampung saat Lebaran Idul Fitri 2020. Namun, para pemudik tersebut akan berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan harus isolasi mandiri selama 14 hari.
"Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik lebaran Idul Fitri 2020 M/1441 H. Namun, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing," kata Fadjroel dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4).
