Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri terkait Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. Putusan MA tersebut menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan penetapan presiden dan wakil presiden pemenang Pemilu 2019, Jokowi dan Ma'ruf Amin.
Menanggapi hal itu, Staf Khusus Presiden Joko "Jokowi" Widodo Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan bahwa putusan MA tersebut tidak akan berpengaruh pada kemenangan pasangan Jokowi-Ma'ruf.
"Putusan MA tersebut tidak akan berpengaruh pada kemenangan pasangan Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin. Karena perolehan suara yang diperoleh pasangan tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 45," kata Dini dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2020).