Penyebutan Laut Cina Selatan Diuji ke MK, Minta Diubah Jadi Laut Natuna Utara

- MK menggelar sidang kedua uji materi UU Kepri terkait penyebutan wilayah perairan di utara Kepulauan Natuna.
- Pemohon meminta frasa “Laut Cina Selatan” dimaknai sebagai “Laut Natuna Utara” dalam UU Kepri.
- Pemohon menilai perbedaan nomenklatur antara UU Kepri dan kebijakan pemerintah menimbulkan disharmoni norma.
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (UU Kepri) pada Senin (10/8/2026). Sidang kedua dari Nomor 277/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dari Ruang Sidang Pleno MK ini beragendakan mendengarkan pokok-pokok perbaikan pemohon.
Christian Immanuel Situmorang selaku kuasa Pemohon menyampaikan, telah memperbaiki legal standing dari pemohon I, Zico Leonard, menambahkan pemohon II dan Pemohon III yang berkepentingan dalam menjaga kejelasan batas wilayah serta identitas provinsi tempat tinggalnya sebagai penduduk.
“Selanjutnya pada bagian posita telah pula dilakukan dengan menyempurnakan sistematika dari posita dan penyesuaian batu uji,” ujar kuasa hukum pemohon.
1. Minta MK menyatakan frasa Laut Cina Selatan inkonstitusional

Klaim maritim China (merah) dan zona ekonomi eksklusif UNCLOS (biru) di Laut China Selatan (Goran tek-en, CC BY-SA 4.0, via Wikimedia Commons) Dalam petitum perbaikannya, Pemohon meminta agar MK menyatakan frasa "Laut Cina Selatan" dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Kepri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Laut Natuna Utara".
Sebelumnya, pemohon memohonkan uji konstitusionalitas Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 25/2002. Disebutkan bahwa pihaknya merasa dirugikan secara potensial, bahkan aktual, oleh berlakunya norma a quo, karena Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan nomenklatur "Laut Natuna Utara" untuk menyebut wilayah perairan di utara Kepulauan Natuna yang merupakan bagian dari ZEEI Indonesia dan berbatasan dengan Laut China Selatan, serta ZEE Vietnam di sebelah selatan Semenanjung Ca Mau. Penetapan tersebut dituangkan dalam pembaruan peta nasional Indonesia dan disampaikan secara resmi kepada publik sebagai langkah penegasan kedaulatan.
2. Klaim RRT tumpang tindih dengan ZEEI Indonesia

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Pemohon menjelaskan penamaan "Laut Natuna Utara" secara tegas dibedakan dari "Laut Natuna", sehingga secara yuridis-geografis, Indonesia mengenal dua penamaan atas dua bagian yang berbeda dari perairan yang sebelumnya disebut “Laut China Selatan”, yaitu Laut Natuna (di selatan) dan Laut Natuna Utara.
Sementara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) telah lama mengklaim hampir seluruh wilayah Laut China Selatan berdasarkan nine-dash line. Klaim RRT didasarkan pada klaim historis yang menurut RRT telah ada sejak abad ke-2 sebelum Masehi. Klaim tersebut secara nyata tumpang tindih dengan ZEEI Indonesia di wilayah Laut Natuna Utara.
3. Disharmoni bertentangan dengan asas kepastian hukum

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Kemudian, pemohon menjelaskan UU 25/2002 diundangkan pada 2002 atau lebih dari satu dekade sebelum Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan penamaan Laut Natuna Utara pada Juli 2017. Sejak penetapan kebijakan tersebut hingga permohonan a quo diajukan, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 25/2002 tidak pernah diubah untuk menyesuaikan nomenklatur batas wilayah utara Provinsi Kepulauan Riau dengan kebijakan kedaulatan nasional yang berlaku.
Akibatnya, terjadi disharmoni norma antara kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia, yang menggunakan nomenklatur Laut Natuna Utara dalam peta nasional dan komunikasi diplomatik resmi dengan norma a quo. Disharmoni tersebut menurut pemohon bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.


















