Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamenseneg) Bambang Eko Suhariyanto menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
MK tidak mengkualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, tetapi mahkamah tidak menemukan bukti ijazah SMA atau sederajat yang dimiliki Mantan Wali Kota Surakarta itu.
Bambang menyatakan, Istana masih akan mempelajari putusan MK itu sekaligus memantau dinamika yang berkembang akibat putusan tersebut. Ini penjelasan pertama yang disampaikan pihak istana pascaputusan MK dibacakan pada Selasa (6/10/2026) malam.
"Pada prinsipnya sebetulnya kita masih menunggu hal-hal yang, ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu. Ada yang kemudian macam-macamlah isunya itu, tapi kita tunggu sajalah kira-kira 2-3 hari ini kira-kira apa ya," kata Bambang di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Menurut Bambang, putusan MK tidak menggugurkan legitimasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Saat ditanya apakah Prabowo telah mengetahui putusan MK tersebut, Bambang belum memastikan. Ia mengaku belum sempat menghadap Presiden Prabowo karena disibukkan dengan pembahasan sejumlah undang-undang antara pemerintah dan DPR.
"Saya belum belum ketemu sama Pak Presiden sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan oleh beliau, karena kesibukan beliau saya juga sedang banyak hal yang harus saya urusi di DPR terkait dengan penyelesaian rancangan undang-undang. Kita konsentrasi belum ke sana," kata dia.
Bambang menegaskan, pemerintah dan DPR belum membahas secara serius tindak lanjut putusan MK mengenai syarat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut.
MK dalam putusannya menyatakan gugatan tentang keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima, tetapi hakim juga mencatat tidak ada bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran. Sidang putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 6 Oktober 2026.
MK menolak memproses gugatan lebih lanjut karena para pemohon (termasuk Denny Indrayana dan 11 orang lainnya) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para penggugat juga menurut MK bukan merupakan peserta resmi dalam Pemilu Presiden 2024.
