Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Putusan MK Terkait Ijazah Gibran, Ini Respons Istana
Wamensesneg Bambang Eko Suharyanto bicara dugaan keterlibatan Nusron Wahid dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Istana masih mempelajari putusan MK terkait gugatan syarat pendidikan Gibran dan memantau dinamika yang berkembang.

  • Bambang menyatakan putusan MK tidak menggugurkan legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

  • Pemerintah dan DPR belum membahas secara serius tindak lanjut putusan tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Selasa (6/10/2026) malam

Putusan MK mengenai gugatan terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dibacakan. Ini menjadi penjelasan pertama pihak Istana setelah putusan tersebut.

Kamis (8/10/2026)

Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan Istana masih menunggu perkembangan selama sekitar 2-3 hari setelah putusan.

Selasa, 6 Oktober 2026

Ketua MK Suhartoyo membacakan sidang putusan. MK menyatakan gugatan tentang keabsahan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    MK menyatakan gugatan tentang keabsahan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima dan mencatat tidak ada bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran.
  • Who?
    Bambang Eko Suhariyanto menanggapi putusan MK. Gibran Rakabuming Raka menjadi pihak yang disorot dalam gugatan tersebut.
  • Where?
    Bambang menyampaikan tanggapan di Gedung DPR RI, Jakarta.
  • When?
    Putusan dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, dan tanggapan Bambang disampaikan pada Kamis, 8 Oktober 2026.
  • Why?
    Gugatan tidak diproses lebih lanjut karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan bukan peserta resmi dalam Pemilu Presiden 2024.
  • How?
    Istana akan mempelajari putusan dan memantau dinamika yang berkembang. Pemerintah dan DPR belum membahas tindak lanjutnya secara serius.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Istana sedang melihat putusan MK tentang Gibran. Bambang dari Istana berkata putusan itu tidak membuat Gibran kehilangan kedudukannya sebagai Wakil Presiden. Ia belum tahu apakah Presiden Prabowo sudah mengetahui putusan itu. Pemerintah dan DPR juga belum serius membahas langkah berikutnya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Istana menyatakan masih mempelajari putusan MK dan memantau dinamika yang berkembang. Sikap tersebut menunjukkan adanya proses untuk memahami putusan sebelum pemerintah dan DPR membahas tindak lanjut secara serius. Penjelasan Bambang juga memberi kejelasan bahwa putusan MK, menurut Istana, tidak menggugurkan legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamenseneg) Bambang Eko Suhariyanto menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

MK tidak mengkualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, tetapi mahkamah tidak menemukan bukti ijazah SMA atau sederajat yang dimiliki Mantan Wali Kota Surakarta itu.

Bambang menyatakan, Istana masih akan mempelajari putusan MK itu sekaligus memantau dinamika yang berkembang akibat putusan tersebut. Ini penjelasan pertama yang disampaikan pihak istana pascaputusan MK dibacakan pada Selasa (6/10/2026) malam.

"Pada prinsipnya sebetulnya kita masih menunggu hal-hal yang, ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu. Ada yang kemudian macam-macamlah isunya itu, tapi kita tunggu sajalah kira-kira 2-3 hari ini kira-kira apa ya," kata Bambang di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Menurut Bambang, putusan MK tidak menggugurkan legitimasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Saat ditanya apakah Prabowo telah mengetahui putusan MK tersebut, Bambang belum memastikan. Ia mengaku belum sempat menghadap Presiden Prabowo karena disibukkan dengan pembahasan sejumlah undang-undang antara pemerintah dan DPR.

"Saya belum belum ketemu sama Pak Presiden sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan oleh beliau, karena kesibukan beliau saya juga sedang banyak hal yang harus saya urusi di DPR terkait dengan penyelesaian rancangan undang-undang. Kita konsentrasi belum ke sana," kata dia.

Bambang menegaskan, pemerintah dan DPR belum membahas secara serius tindak lanjut putusan MK mengenai syarat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut.

MK dalam putusannya menyatakan gugatan tentang keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima, tetapi hakim juga mencatat tidak ada bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran. Sidang putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 6 Oktober 2026.

MK menolak memproses gugatan lebih lanjut karena para pemohon (termasuk Denny Indrayana dan 11 orang lainnya) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para penggugat juga menurut MK bukan merupakan peserta resmi dalam Pemilu Presiden 2024.

Curated For You

Editorial Team

Related Article