Dugaan kelalaian KPU ini terungkap setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam perkara ini, MK menegaskan tidak menemukan bukti yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah SMA sederajat di luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Puskapol: Komisioner KPU Bisa Dipecat, Lalai Verifikasi Ijazah Gibran

- Puskapol UI menilai komisioner KPU berpotensi diberhentikan tetap melalui DKPP karena diduga lalai memverifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan Pilpres 2024.
- Putusan MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA sederajat luar negeri Gibran; Hurriyah menyebut temuan itu dapat memengaruhi penilaian kelayakan komisioner KPU periode 2022–2027.
- Dalam sidang MK, Bawaslu mengaku tidak mendapat akses verifikasi dokumen pendidikan Gibran, sementara KPU mengakui tidak mendatangi dinas pendidikan untuk memeriksa surat penyetaraan ijazah.
Take a Deeper Reads

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah, menilai jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bisa dipecat, karena lalai dalam melakukan verifikasi terhadap syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.
Hurriyah menjelaskan, sanksi berupa pemberhentian tetap jajaran komisioner KPU bisa dilakukan melalui aduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kalau aturannya, DKPP itu kan bisa memberikan teguran tertulis, peringatan keras, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap," kata dia saat dihubungi IDN Times, Kamis (8/10/2026).
1. KPU dinilai telah melakukan pelanggaran berat

Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama usai ditetapkan dalam rapat pleno di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta) Hurriyah menilai, KPU melakukan pelanggaran kode etik berat, karena bertentangan dengan berbagai prinsip utama penyelenggara pemilu. Di antaranya prinsip mandiri, adil, jujur, profesional, akuntabel, hingga transparansi.
"Saya melihatnya ini masuk kategori pelanggaran yang sangat berat dan sangat mungkin untuk diberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap komisioner KPU," kata dia.
2. Menanti ketegasan DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua KPU Kabupaten Langkat, Husni Mustofa, dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Selasa (22/9/2026). Meski begitu, Hurriyah tak memungkiri, bagaimana nasib komisioner KPU bergantung pada putusan yang nantinya dibacakan jajaran DKPP dalam persidangan.
"Nah, tetapi lagi-lagi, apakah kemudian DKPP misalnya ya, mau dan berani mengambil putusan ini misalnya," ungkap dia.
Di samping itu, dengan adanya putusan MK ini bisa jadi pertimbangan bagi jalannya proses seleksi penyelenggara pemilu ke depan. Apakah jajaran komisioner KPU yang saat ini menjabat, layak dipilih kembali untuk periode ke depan.
Periode masa jabatan komisioner KPU sendiri berlangsung selama lima tahun. Komisioner KPU yang saat ini bertugas ialah periode 2022 hingga 2027. Artinya masa jabatan mereka tinggal kurang lebih setahun lagi.
"Atau termasuk misalnya katakanlah ketika ini kan mau proses seleksi penyelenggara pemilu. Momennya ya, pas sekali kan. Dengan catatan yang buruk seperti ini, apakah misalnya para komisioner KPU sekarang itu bisa dipilih kembali, atau dianggap dianggap layak. Kalau eligible kan ini persyaratan administratif dan lain sebagainya. Tapi apakah apakah pantas misalnya gitu dipilih kembali ketika jejaknya kemudian bermasalah," tegas Hurriyah.
Hurriyah lantas menegaskan, Putusan MK PHPU Nomor 1/2026 membuka kembali tabir tentang kebobrokan Pemilu 2024, yang sebenarnya sudah diingatkan oleh masyarakat sipil hingga akademisi. Namun sayangnya peringatan tersebut justru diabaikan oleh elit politik dan penyelenggara pemilu.
3. Sidang MK ungkap Bawaslu tak diberi akses KPU verifikasi ijazah Gibran

Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi mengumumkan pembatalan aturan soal dokumen Capres-Cawapres dirahasiakan. (IDN Times/Yosafat Diva) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap, pihaknya tidak diberi akses oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memverifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
Hal tersebut diungkap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat ditanya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dalam sidang Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 23 September 2026 malam.
“Biasanya Bawaslu itu kalau menyangkut persyaratan ikut juga kan bareng sama-sama dengan KPU itu segala macam. Apakah Bawaslu melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan KPU tadi, tidak juga datang ke Diknas (untuk verifikasi syarat pendidikan)?” tanya Saldi kepada Rahmat dalam sidang.
“ Kami karena tidak ada informasi sama sekali, ya tidak datang Yang Mulia,” jawab Rahmat.
Rahmat menceritakan awal mula Bawaslu tidak diikutsertakan dalam proses verifikasi, yang dimulai pada proses verifikasi calon anggota legislatif (Pileg) di Hotel Borobudur, Jakarta. Awalnya Bawaslu diikutsertakan, tetapi pihaknya dilarang oleh KPU untuk membawa handphone dan kamera.
"Sebenarnya ingin dimulai dari proses pemilihan legislatif, pada saat itu kami diberikan akses ke ruangan, tapi tidak boleh membawa handphone dan kamera," ujar Rahmat.
Karena keadaan itu, Bawaslu sudah menyampaikan protes kepada Hasyim Asy'ari yang merupakan Ketua KPU saat itu. "Katanya (Hasyim) diperbolehkan, tapi pada praktiknya tidak diperbolehkan," ungkap Rahmat.
Saat masuk, ia mengungkap bahwa Bawaslu hanya diberikan waktu selama 15 menit. Oleh karena itu, Bawaslu kemudian melaporkan aduan kode etik kepada KPU pada 2023.
"Namun, pada saat pengaduan itu terjadilah proses pencalonan, pendaftaran, dan lain-lain. Ini juga kami tidak diberikan akses untuk hal tersebut Yang Mulia. Kami tidak tahu dan bagaimana," ujar Rahmat.
Sebelumnya, Hakim Saldi Isra mempertanyakan KPU yang tidak melakukan verifikasi ke dinas pendidikan terkait syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
“Dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh Pemohon, apakah KPU juga datang ke diknas?" tanya Saldi kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
Afifuddin pun menjawab pertanyaan Saldi dan menyatakan bahwa pihaknya tidak memverifikasi Surat Keterangan Penyetaraan ijazah milik Gibran ke dinas pendidikan terkait.
"Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya," jawab Afifudin.
Mendengar jawaban Afif, Saldi kemudian membandingkannya dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang melakukan verifikasi pendidikan ke dinas terkait dalam Pilkada 2024.
“KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini KPU tidak datang ya?" ujar Saldi bertanya kembali pada Afif.
“Tidak datang," jawab Afif.
Saldi kemudian menyinggung pernyataan Afifudin kepada KPUD agar memeriksa secara detail syarat pendidikan calon kepala daerah. Menurutnya, KPU sebagai penyelenggara pemilu seharusnya membahas terkait Surat Keterangan Penyetaraan ijazah milik Gibran.
"Pak Afif di pemilihan kepala daerah itu malahan ngotot sekali Pak bilang ke KPU-nya, 'tolong dicek ke mana sekolahnya? Kalau ada yang paket C dicek di mana dikeluarkannya?' segala macam. Nah ini makanya penting ditanyakan tadi," tegas Saldi.






















