Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KPU Buka Suara soal Putusan MK Ijazah Gibran, Klaim Sudah Sesuai UU

5 min read
KPU Buka Suara soal Putusan MK Ijazah Gibran, Klaim Sudah Sesuai UU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin saat ditemui di Gedung KPU RI, Jakarta (20/7/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • KPU menyatakan telah memverifikasi dokumen pencalonan Gibran sesuai UU Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, termasuk surat penyetaraan pendidikan dari kementerian berwenang.
  • KPU meloloskan dokumen Gibran karena surat penyetaraan pernah diterima pada Pilkada Surakarta 2020, belum dibatalkan, serta tidak ada keberatan masyarakat maupun Bawaslu saat verifikasi.
  • MK menilai tidak ada bukti meyakinkan Gibran memiliki ijazah setara SMA, tetapi tidak dapat mendiskualifikasinya karena sudah dilantik sebagai wakil presiden; KPU menghormati pertimbangan tersebut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). KPU mengklaim mereka telah melakukan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, tentang pencalonan peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta perubahannya. Mereka mengklaim dalam proses verifikasi tidak keluar dari mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan.

"Pada tahap pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024, KPU melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 tahun 2023, tentang pencalonan peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya. Kami tidak keluar dari mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan yang dimaksud, serta sampai saat ini pengaturan sebagaimana tertuang di dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih tetap sah dan berlaku," kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2026).

Menurut Afif, dokumen penyetaraan pendidikan Gibran dikeluarkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mempunyai wewenang terkait dengan penyetaraan ijazah dari luar negeri. Sebab itu, dokumen penyetaraan dianggap sah, karena telah dikeluarkan pihak berwenang.

"KPU memperlakukan surat (penyetaraan) tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administrasi dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang," tutur dia.

  1. 1. Dasar KPU meloloskan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024

    KPU Buka Suara soal Putusan MK, Klaim Sudah Verifikasi Ijazah Gibran
    Wapres Gibran Rakabuming Raka saat melakukan peninjauan pembangunan Jembatan Musi V di ruas tol Palembang-Betung (IDN Times/Rangga Erfizal)

    Afif menjelaskan, dasar pemeriksaan KPU pada saat itu memperhatikan beberapa hal. Pertama, surat penyetaraan diterbitkan kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri.

    Kedua, dokumen yang sama telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta 2020, serta belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan.

    "Ketiga, dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan atau instansi yang membatalkan dokumen tersebut," kata Afif.

    Sebab itu, kata Afif, KPU tidak mendapat adanya keraguan dan tidak ada laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen milik Gibran, baik secara langsung maupun melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

  2. 2 KPU tak lagi perlu klarifikasi

    KPU Buka Suara soal Putusan MK, Klaim Sudah Verifikasi Ijazah Gibran
    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Karena tidak ada keraguan, Afif mengatakan, KPU tidak memerlukan pelaksanaan klarifikasi sesuai dengan Pasal 42 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

    "Atas dasar tersebut, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2). Keputusan tersebut merupakan penerapan ketentuan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang tersedia pada saat itu," katanya.

    Afif menjelaskan, dalam menjalankan asas kecermatan, KPU memerhatikan kewenangan instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen sebagai dasar pemeriksaan administratif.

    Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi pada waktu itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan telah memenuhi syarat.

    "Dalam proses pencalonan, KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon," kata dia.

    Namun demikian, kata Afif, soal penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri, merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan.

    Menurut Afif, pembagian kewenangan tersebut menjelaskan dasar penggunaan surat penyetaraan dalam pemeriksaan, dengan tetap melekatnya tanggung jawab KPU atas proses verifikasi yang dilaksanakan.

  3. 3. Asas presumption iustae causa

    KPU Buka Suara soal Putusan MK, Klaim Sudah Verifikasi Ijazah Gibran
    Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (6/10/2026) di Ruang Sidang Pleno MK. (Dok. Humas MK RI)

    Afif juga menyebutkan, KPU menggunakan asas presumption iustae causa, yang menjadi dasar atas kebenaran suatu produk hukum tetap berlaku sepanjang tidak dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan.

    Namun menurut MK, penerapannya perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sebagai upaya berlapis, dalam menjaga validitas dan akurasi, serta kebenaran setiap data yang diajukan seperti bukti pendidikan yang mendasari surat penyetaraan pendidikan.

    "Oleh karena itu, KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan," kata Afif.

    Terakhir, KPU juga menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    "KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia," kata Afif.

    Dalam pertimbangan putusan MK tersebut, dijelaskan tidak ada bukti yang meyakinkan Gibran memiliki ijazah setara SMA sederajat untuk memenuhi syarat calon wakil presiden (cawapres) 2024. Namun, MK menegaskan tidak bisa mendiskualifikasi Gibran karena telah dilantik sebagai Wapres.

  4. 4. KPU klaim sudah melakukan prosedur sesuai ketentuan undang-undang

    Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
    Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Sementara, Wakil Ketua KPU RI Idham Holik saat ditanyakan terkait desakan agar DPR RI menjatuhkan sanksi pada KPU dan anggota komisionernya mundur dari jabatannya, dia menegaskan, apa yang dilakukan KPU sudah sesuai ketentuan undang-undang dalam verfikasi syarat pencalonan Gibran.

    "Prinsip berkepastian hukum menjadi rujukan KPU dalam menyelenggarakan semua tahapan Pemilu. Dalam menerima dokumen pencalonan, KPU menjalankan fungsi administrasi dan sebagai end user," ujar Idham kepada IDN Times.

    Idham memaparkan dasar aturan perundangan dalam proses verifikasi syarat pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Dia mengutip Pasal 253 UU Nomor 7 Tahun 2017, yang berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 253
    Ayat (1) berbunyi: KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan dari masyarakat.
    Ayat (2) berbunyi: Pimpinan partai politik harus memberikan kesempatan kepada calon yang bersangkutan untuk mengklarifikasi masukan dan tanggapan dari masyarakat.

    Pasal 263
    Ayat (2) berbunyi: KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meminta klarifikasi kepada bakal calon anggota DPD atas masukan dan tanggapan masyarakat.

    Idham juga mengutip aturan lain, yakni Pasal 49 dan Pasal 50 UU Nomor 8 Tahun 2015, yang berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 49 ayat (1) berbunyi: KPU Provinsi meneliti kelengkapan persyaratan administrasi pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dan dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang jika diperlukan, dan menerima masukan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur.

    Pasal 50 ayat (1) berbunyi: KPU Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan persyaratan administrasi pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atau pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dan dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang jika diperlukan, dan menerima masukan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

Share Article
Editorial Team

Dari Kebun Nilam ke Pasar Dunia

Related Articles

See More