Istana Terima Surat Pengunduran Diri Paman Birin dari Gubernur Kalsel

Jakarta, IDN Times - Istana Kepresidenan telah menerima surat pengunduran diri Sahbirin Noor atau Paman Birin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel). Hal itu disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi.
"Soft copy surat pengunduran diri Beliau ke Presiden dengan ditembuskan juga ke Mendagri sudah diterima, surat fisiknya sedang dalam perjalanan," ujar Hasan Nasbi kepada jurnalis, Rabu (13/11/2024).
Secara terpisah, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, Kemendagri akan segera menunjuk pejabat sementara untuk mengisi jabatan Gubernur Kalimantan Selatan.
"Kami akan segera menunjuk pejabat sementara, segera," kata Bima Arya.
Diketahui, Paman Birin mengundurkan diri setelah menang dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melawan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya.
"Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang," ujar Hakim Tunggal, Afrizal Hady, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka usai sejumlah pihak terjaring operasi tangkap tangan pada Minggu, 6 Oktober 2024. Operasi itu berlangsung di Kalimantan Selatan dan Jakarta.
Awalnya, KPK menangkap delapan orang, tetapi akhirnya ada lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darrusalam Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustus Febry Andrean.
Saat OTT, KPK menemukan uang tunai Rp12 miliar dan 500 ribu dolar Amerika Serikat dari sejumlah pihak. Uang itu diduga terkait fee lima persen untuk Sahbirin Noor.