Jakarta, IDN Times - Istri Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah (NA) yakni Liestiaty Fachruddin menolak diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap yang menjerat suaminya. Dia mengonfirmasi penolakan itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Liestiaty (istri NA), tidak hadir dan mengonfirmasi kepada tim penyidik dengan alasan menolak menjadi saksi untuk tersangka NA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (25/5/2021).
