KPK Dalami Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi Nurdin Abdullah

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. Kali ini lembaga antirasuah mendalami dugaan aliran dana ke sejumlah pihak dengan memanggil sejumlah saksi.
"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya dugaan aliran sejumlah uang dari beberapa pihak untuk kepentingan tersangka Nurdin Abdullah," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (21/5/2021).
1. Ada tiga saksi yang diperiksa KPK

Ali mengatakan, ada tiga saksi yang diperiksa pada Kamis, 20 Mei 2021. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polres Maros, Sulawesi Selatan.
Saksi yang diperiksa yakni Riski Anreani selaku mahasiswa dan dua wiraswasta masing-masing Andi Kemal Wahyudi dan Henny Dhiah Tau Rustiani.
2. KPK tetapkan Nurdin Abdullah dan dua orang lainnya sebagai tersangka

KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. Mantan Bupati Bantaeng itu diduga telah menerima suap dan gratifikasi.
Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan Edy Rahmat yang diduga sebagai perantara suap, dan Agung Sucipto selaku kontraktor yang memberi suap.
3. Nurdin Abdullah diduga terima suap hingga Rp5,4 miliar

Ketua KPK Firli Bahuri pada Februari lalu mengungkapkan, Nurdin diduga menerima suap senilai Rp5,4 miliar dari sejumlah kontraktor untuk memuluskan proyek-proyek di Sulsel. Berikut rinciannya:
- Akhir 2020: Rp200 juta
- Awal Februari 2021 melalui SB: Rp2,2 M
- Pertengahan Februari 2021 melalui SB: Rp1 miliar
- Akhir Februari 2021: Rp2 miliar