Tuntut Hukuman Tambahan untuk DGI, KPK: Ini Pesan untuk Korporasi Lain

Apa sih hukuman tambahan yang dituntut KPK itu?

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut untuk ada hukuman tambahan PT Duta Graha Indah (DGI). Ada alasan khusus di balik tuntutan hukuman tambahan terhadap perusahaan yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE) itu. 

Tuntutan hukuman tambahan itu adalah pencabutan hak mengikuti lelang pemerintah diharapkan menjadi pembelajaran bagi korporasi agar tidak korupsi. 

Baca Juga: Disebut di Survei KPK Memiliki Integritas yang Rendah, Ini Kata Polri

1. Menurut KPK, PT NKE diduga terbukti mengkorupsi sejumlah proyek pemerintah

Tuntut Hukuman Tambahan untuk DGI, KPK: Ini Pesan untuk Korporasi LainIDN Times/Margith Damanik

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, korporasi yang terbukti mengkorupsi proyek pemerintah sudah sewajarnya diberi hukuman tambahan. Dalam kasus PT DGI atau NKE, KPK menuntut agar korporasi itu diberikan hukuman tambahan agar dicabut hak bagi korporasi mengikuti lelang proyek pemerintah selama dua tahun.

"KPK memandang perbuatan PT NKE sebagai korporasi diduga terbukti melakukan korupsi terkait sejumlah proyek pemerintah," kata Febri, seperti dikutip dari situs Antara, Jumat (23/11).

2. Isi tuntutan KPK untuk PT NKE

Tuntut Hukuman Tambahan untuk DGI, KPK: Ini Pesan untuk Korporasi LainPersidangan dengan terdakwa korporasi PT Duta Graha Indah (Antara/Benardy Ferdiansyah

Pada Kamis (22/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat tuntutan terhadap PT DGI. DGI diwajibkan untuk membayar pidana denda sejumlah Rp1 miliar dan uang pengganti sejumlah Rp188,732 miliar. 

Selain itu, Jaksa KPK juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mencabut hak PT DGI untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 2 tahun.  

3. PT DGI atau NKE diduga menerima keuntungan dari 8 proyek pemerintah

Tuntut Hukuman Tambahan untuk DGI, KPK: Ini Pesan untuk Korporasi LainANTARA FOTO

Menurut jaksa, PT NKE telah memperoleh keuntungan dari 8 proyek pemerintah yang korporasi itu kerjakan yang diperolehnya dari Muhammad Nazaruddin dengan jumlah keseluruhan Rp240,098 miliar, rinciannya adalah: 

1. Proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010 menguntungkan PT NKE senilai Rp24,778 miliar 
2. Proyek Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dengan jumlah keuntungan Rp44,536 miliar. 
3. Proyek Gedung Rumah Sakit Pendidikan Universitas Mataram di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan jumlah keuntungan Rp23,902 miliar. 
4. Proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan jumlah keuntungan Rp42,717 miliar. 
5. Proyek Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, dengan jumlah keuntungan Rp20,503 miliar. 
6. Proyek Gedung Cardiac di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara, dengan jumlah keuntungan Rp4,015 miliar. 
7. Proyek Paviliun di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara, dengan jumlah keuntungan Rp2,164 miliar.  
8. Proyek Rumah Sakit Tropis Universitas Airlangga, di Surabaya, Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2009 dan 2010, dengan jumlah keuntungan Rp77,478 miliar. 
 

PT NKE juga sudah menyetor ke kas negara berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas nama terpidana Dudung Purwadi dengan jumlah keseluruhan Rp51,363 miliar yaitu terkait perkara korupsi Wisma Atlet Jakabaring Palembang sebesar Rp36,87 miliar dan pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Udayana sejumlah Rp14,487 miliar.  
   
Karenanya uang pengganti yang masih harus dibebankan kepada PT NKE adalah sejumlah Rp188,732 miliar dengan perhitungan keuntungan yang diperoleh PT NKE sejumlah Rp240,098 miliar dikurangi "fee" dan uang yang telah disetor ke kas negara sejumlah Rp51,365 miliar. 

Baca Juga: Tanggapan KPK soal Desakan Menelusuri Dugaan Mahar Sandiaga Uno

4. Tuntutan hukuman tambahan itu juga pesan untuk korporasi lain

Tuntut Hukuman Tambahan untuk DGI, KPK: Ini Pesan untuk Korporasi LainANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Febri menambahkan, tuntutan hukuman tambahan itu juga menjadi pesan bagi korporasi lain, khususnya yang bekerja sama dengan pemerintah. Febri meminta seluruh perusahaan yang ada, secara serius menyusun tata kelola perusahaan yang bebas korupsi. 

 "Hal ini diharapkan benar-benar menjadi pembelajaran bagi terdakwa ataupun korporasi lain, bahwa jika korporasi melakukan korupsi, ada resiko korporasi tidak dapat melakukan sejumlah kegiatan bisnisnya," kata Febri. 

5. KPK menilai, korupsi yang dilakukan korporasi lebih beresiko

Tuntut Hukuman Tambahan untuk DGI, KPK: Ini Pesan untuk Korporasi LainANTARA FOTO/Galih Pradipta

Febri juga menjabarkan aturan yang tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Pasal 4 ayat (2), kata dia, mengatur bahwa ketiadaan upaya korporasi menyusun tata kelola yang bebas dari korupsi dapat menjadi salah satu unsur yang digunakan hakim untuk menilai kesalahan korporasi dan kemudian menjatuhkan pidana terhadap korporasi. 
   
Untuk itu, KPK juga berharap nanti majelis hakim dapat mempertimbangkan dengan seadil-adilnya.  "Karena korupsi yang dilakukan oleh korporasi, kami pandang jauh lebih berisiko merugikan dan berdampak lebih besar, apalagi jika hal tersebut dilakukan secara sistematis," tambah Febri. 

6. Korporasi, patuhilah prinsip-prinsip antikorupsi sejak ikut proses lelang

Tuntut Hukuman Tambahan untuk DGI, KPK: Ini Pesan untuk Korporasi LainIDN Times/Linda Juliawanti

KPK juga mengingatkan pada seluruh korporasi agar mematuhi prinsip-prinsip antikorupsi mulai dari mengikuti proses lelang sesuai aturan yang berlaku, tidak memberikan suap, gratifikasi, uang pelicin atau fasilitas-fasilitas yang dilarang oleh aturan hukum pada para pejabat di Indonesia.  
   
Jika korporasi mematuhi hal ini, kata Febri, diharapkan ketentuan pidana tentang korporasi dapat berkontribusi positif mendorong persaingan yang lebih sehat berdasarkan kompetensi dan keunggulan yang dikembangkan. 

"Jangan sampai korporasi beroperasi melakukan persaingan dengan mengandalkan suap dan nepotisme," tegasnya. 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya