Jakarta, IDN Times - Izin kegiatan operasi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Provinsi DKI Jakarta masih berlaku hingga 25 Februari 2024. Informasi ini dikutip dari website resmi ACT, Rabu (6/7/2022).
"Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah memiliki Izin Kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat Nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024," demikian dikutip dari website resmi ACT.
Dalam website tersebut juga dijelaskan, Yayasan Aksi Cepat Tanggap sebagai pemilik dan pengelola situs indonesiadermawan.id didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 2 (dua) tertanggal 21 April 2005, sebagaimana telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C-1714.HT.01.02.TH 2005 Tanggal 1 November 2005.