Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus mantan Staf Khusus (Stafsus) Wakil Presiden, Satya Arinantoa jadi Ahli yang dihadirkan DPR dalam sidang lanjutan gugatan UU TNI di MK (YouTube.com/MK)
Dalam persidangan, Satya menyinggung berbagai permasalahan dalam pokok permohonan para pemohon dalam gugatan UU TNI perkara Nomor 45, 56, 69, 75, dan 81.
Setidaknya, ada tujuh permasalahan yakni, kedudukan hukum para pemohon; naskah akademik; program legislasi nasional; melanjutkan proses pembentukan RUU (carry over); kesesuaian asas pembentukan peraturan perundang-undangan; dan kesesuaian dengan UUD 1945.
Satya pun secara khusus menyoroti penerapan prinsip partisipasi bermakna publik dalam mengesahkan UU TNI yang kerap dipermasalahkan pemohon. Ia menyinggung mengenai adanya pihak tertentu yang punya kepentingan di balik narasi yang diperjuangkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau Non-Governmental Organization (NGO).
Dia mengaku secara khusus pernah mengkaji mengenai permasalahan ini, bahwa ada yang memberikan dana kepada LSM untuk mengampanyekan narasi tertentu.
"Kemudian saya temukan itu adalah, adanya perananan lembaga donor dalam memberikan masukan, ini pernah saya alami, karena saya dalam perjalanan karier saya berapa kali diminta lembaga donor dari Belanda untuk mereview dana yang diberikan kepada berbagai macamlah, (untuk) NGO, LSM, apakah (dana) itu sesuai peruntukannya," kata dia dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025).
"Dari situ saya tahu bahwa ada program-program yang dari donor, memang mereka menyuarakan tapi itu ada yang titipan donor. Sekarang masalahnya, mana yang sebenarnya merah putih itu yang mana, yang untuk kepentingan merah putih. Yang mulia lebih tahu dari saya, tapi saya mau menyampaikan ini yang saya temukan," sambung Satya.