Jakara, IDN Times - Polri mengimbau agar masyarakat bisa segera melapor jika menjadi korban kasus kejahatan keuangan digital, seperti investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Karo Wassidik Bareskrim Polri, Brigjen Pol Iwan Kurniawan, mengatakan jika selain melapor dengan cepat, masyarakat harus bisa dengan bijak mengamankan bukti digital.
"Kasus-kasus ini butuh pembuktian yang agak sedikit complicated karena barang bukti ini merupakan barang bukti yang harus diamankan atau pengangkatan secara digital evidence, ini ada suatu aturannya tersendiri," kata dia dalam Diskusi Forum Merdeka Barat 9 dengan tema Melawan kejahatan keuangan berbasis digital, secara daring Senin (21/8/2023).