Marak Kejahatan Keuangan Digital, OJK Soroti Mental Judi Masyarakat

Jakarta, IDN Times - Kasus kejatahan keuangan di bidang digital marak terjadi di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti bagaimana masyarakat mempunyai casino mentality atau mental orang untuk berjudi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PPEK) OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, casino mentality jadi salah satu alasan mengapa kejahatan keuangan digital masih marak terjadi di Indonesia.
"Mentalnya itu pengen cepat kaya, tergoda. Jadi dua hal, mereka menyerbu masyarakat kita dengan berbagai skema-skema penipuan investasi, pinjol ilegal, dan lain-lain. Tapi masyarakat kita juga weak dalam artian mentalnya memang gak pas," kata dia dalam Diskusi Forum Merdeka Barat 9 dengan tema "Melawan kejahatan keuangan berbasis digita", Senin (21/8/2023).
"(Jika) mau kaya ya kerja, mau investasi, investasi yang benar, investasi di saham, di reksa dana atau investasi properti, emas atau lainnya," tambah dia.
1. OJK hentikan 6.895 entitas kejahatan keuangan digital

Data OJK menunjukkan, sejak 2017 hingga 3 Agustus 2023, ada 1.194 praktik investasi ilegal yang telah dihentikan.
Kemudian, ada 5.450 entitas keuangan ilegal dengan sistem pinjaman online (pinjol) yang dihentikan.
Serta ada 251 entitas gadai ilegal yang dibasmi OJK. Sehingga total entitas yang telah dihentikan adalah 6.895.
OJK juga mencatat, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sepanjang 2017-2022 mencapai Rp139,03 triliun. Tertinggi adalah pada 2022 mencapai Rp120,78 triliun.
Data OJK juga menunjukkan, data pengaduan pinjol ilegal pada Juli 2023 mencapai 530 kasus. Sedangkan kasus investasi ilegal mencapai 23 kasus.
2. Lapor dan amankan bukti digital

Saat masyarakat menjadi korban kejahatan digital, Polri mengimbau agar pelaporan bisa dilakukan secara efektif.
Karo Wassidik Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Iwan Kurniawan, mengatakan selain melapor dengan cepat, masyarakat harus bisa dengan bijak mengamankan bukti digital.
"Kasus-kasus ini butuh pembuktian yang agak sedikit complicated karena barang bukti ini merupakan barang bukti yang harus diamankan atau pengangkatan secara digital evidence, ini ada suatu aturannya tersendiri," kata dia.
3. Jangan reset perangkat supaya barang bukti tidak hilang

Maka dari itu, ketika masyarakat merasa menjadi korban kejahatan keuangan berbasis digital, jangan lupa untuk mengamankan device atau perangkat yang digunakan.
Jangan sekali-kali berpikir untuk mengatur ulang perangkat, karena akan menghilangkan bukti.
"Pertama dilakukan mengamankan, memblokir terkait masalah transaksi keuangan, kemudian jangan mengambil satu tindakan misalnya meriset handphonenya. Karena barang buktinya menjadi hilang, karena itu dibutuhkan di proses pembuktian nanti," katanya.
4. Empat pilar literasi dukung transformasi digital

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menekankan empat pilar lliterasi guna mendukung transformasi digital, yaitu digital culture, skill, ethic dan security.
"Modus penipuan sudah gak analog lagi, penjahat aja sudah lebih canggih, jadi peran kita bersama untuk saling memberikan edukasi, sosialisasi bagaimana dunia digital, dunia yang baru sekarang dan akan datang lebih canggih sehingga masyarakat lebih bijaksana," kata dia.