Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Irfan Fathurohman

Depok, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang First Travel di Pengadilan Negeri Depok.

Ketiga saksi akan digali informasinya terkait perkara yang menjerat Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

1. Pejabat Kementerian Agama menjadi saksi sidang

Default Image IDN

Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama M Arfi Hakim dihadirkan oleh JPU sebagai saksi untuk menggali peran Kemenag dalam pembinaan, pengawasan, dan pelaksanaan ibadah umrah oleh PT First Travel.

Dalam kesaksiannya, Arfi menyebutkan dirinya bertugas seputar perizinan, akreditasi perizinan penyelenggaraan ibadah umrah (PPIU), dan pengawasan. Di tengah persidangan, Hakim Ketua Subandi menanyakan soal kewajaran harga paket promo First Travel yakni Rp12 juta pada 2013, dan Rp14,3 juta pada 2016.

“Menurut saudara saksi, wajar tidak dengan harga segitu?” tanya Hakim Subandi.

“Tidak Pak, tidak rasional,” jawab Arfi.

Menurut Arfi, komponennya ada dua untuk melihat kewajaran harga suatu perjalanan umrah, yaitu komponen dalam negeri dan luar negeri. Komponen dalam negeri meliputi manasik, perlengkapan, dan biaya penerbangan. Sedangkan, komponen luar negeri meliputi penginapan, akomodasi, dan konsumsi.

“Komponen harga penerbangan saja sudah Rp11 juta, belum manasik, perlengkapan, visa, dan lain-lain,” kata dia.

“Kenapa membiarkan?” tanya kuasa hukum terdakwa.

Arfi menjawab, pada 1 Agustus 2016 Kemenag telah mencabut izinnya.

2. Jaminan uang untuk bank garansi dinilai tidak seimbang

Editorial Team

Tonton lebih seru di