Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Jadi Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier Harus Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, melantik Deddy Corbuzier sebagai salah satu staf khusus Menteri Pertahanan pada Selasa (11/2/2025). (Instagram.com/sjafrie.sjamsoeddin)
Intinya sih...
- Deddy Corbuzier dilantik menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsuddin.
- KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan terkait status Deddy di kementerian tersebut.
- Deddy wajib membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara paling lambat 12 Mei 2025.
Jakarta, IDN Times - Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier baru saja dilantik menjadi salah satu Staf Khusus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsuddin. Ia pun wajib membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 tahun 2024, Staf Khusus Menteri termasuk Wajib LHKPN," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasas (11/2/2025).
Topics
Editorial Team
EditorAryodamar
Follow Us