Jakarta, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta kini turun menjadi level 2 dari sebelumnya level 3. Melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1245 Tahun 2021, PPKM kembali berlanjut sejak 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersyukur dengan adanya penurunan level PPKM di Ibu kota. Dia mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyikapi keadaan ini dengan mengabaikan protokol kesehatan (prokes).
“Alhamdulillah PPKM DKI Jakarta sudah berada di level 2. Ini adalah hasil dari usaha dan kesabaran kita untuk tetap menjaga kesehatan, menjaga stamina dan semangat, serta menjaga kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan selama masa pandemik ini. Meski sudah turun levelnya, saya tegaskan untuk tidak terburu-buru menyikapi keadaan ini dengan kebahagiaan yang berlebih, apalagi sampai mengabaikan prokes. Selalu waspada dan jaga jarak, jangan berkerumun,” ucap Anies di Jakarta, Rabu (20/10/2021).