Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

DPRD DKI Usul Tambah Anggota Jadi 180-220 Orang

2 min read
DPRD DKI Usul Tambah Anggota Jadi 180-220 Orang
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam Rapat Paripurna di DPRD DKI, Kamis (1/9/2026). (IDN Times/Dini Suciatingrum)
  • Wakil Ketua DPRD DKI Wibi Andrino mengusulkan jumlah anggota DPRD Jakarta menjadi 180–220 orang melalui revisi UU Daerah Khusus Jakarta.

  • Wibi meminta kekhususan kuota hingga 125 persen tetap dipertahankan karena DPRD DKI menjadi satu-satunya legislatif daerah bagi hampir 11 juta warga Jakarta.

  • Baleg DPR RI menerima aspirasi tersebut dan mengarahkan RUU Perubahan Kedua UU DKJ sebagai salah satu prioritas Prolegnas 2027, tanpa keputusan kursi final.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, mengusulkan penambahan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta menjadi 180–220 orang, melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Usulan tersebut disampaikan saat DPRD DKI Jakarta bertemu Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, untuk membahas perubahan UU DKJ.

Wibi mengatakan, revisi regulasi perlu tetap mempertahankan kekhususan Jakarta, termasuk memastikan keterwakilan masyarakat tidak berkurang usai perubahan status Jakarta.

"Usulan yang kami sampaikan adalah mempertahankan kekhususan sekaligus mengkaji rasio keterwakilan yang lebih ideal, sekitar 180–220 anggota," ujar Wibi dikutip dalam keterangan, Minggu (4/10/2026).

  1. 1. Dorong kekhususan jumlah anggota DPRD DKI

    DPRD DKI Usul Tambah Anggota Jadi 180-220 Orang
    Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem, Wibi Andrino (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Menurut Wibi, Jakarta memiliki kekhususan karena tidak memiliki DPRD di tingkat kabupaten/kota. Dengan kondisi tersebut, parlemen Kebon Sirih menjadi satu-satunya lembaga legislatif daerah yang menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat dari seluruh wilayah Jakarta.

    Karena itu, Wibi mendorong agar ketentuan kekhususan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta hingga maksimal 125 persen dari batas kuota normal, berdasarkan jumlah penduduk tetap dipertahankan. Ketentuan tersebut sebelumnya diatur dalam Pasal 12 ayat (4) UU Nomor 29 Tahun 2007.

  2. 2. RUU baru ancam kursi DPRD

    DPRD DKI Usul Tambah Anggota Jadi 180-220 Orang
    Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (3/9). (Dok. Pemprov DKI)

    Namun, formula tersebut tidak lagi tercantum dalam UU DKJ. Kondisi ini berpotensi membuat jumlah anggota DPRD DKI Jakarta dipangkas dari 106 menjadi 85 kursi jika hanya mengacu pada ketentuan umum dalam UU Pemilu.

    Wibi menilai, potensi pengurangan tersebut perlu dikaji kembali, mengingat DPRD harus menampung aspirasi hampir 11 juta warga Jakarta.

    Politikus Partai NasDem itu menegaskan, usulan penambahan kursi bukan semata-mata, untuk memperbesar jumlah anggota dewan, melainkan memastikan kapasitas keterwakilan masyarakat tetap memadai.

  3. 3. UU DKJ tetap diarahkan menjadi salah satu prioritas Prolegnas 2027

    DPRD DKI Usul Tambah Anggota Jadi 180-220 Orang
    DPR menggelar rapat paripurna khusus untuk HUT ke-81 DPR. (IDN Times/Amir Faisol).

    Wibi menyambut baik respons Baleg DPR RI yang menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU DKJ tetap diarahkan menjadi salah satu prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2027.

    "Alhamdulillah, Baleg menerima aspirasi tersebut dan menyampaikan bahwa RUU Perubahan Kedua UU DKJ tetap diarahkan menjadi salah satu prioritas Prolegnas 2027. Jadi, hari ini belum pada keputusan jumlah kursi final, tetapi sudah ada jalan konkret untuk membahasnya dalam proses revisi undang-undang," katanya.

Share Article
Editorial Team

Ambang Batas Jelang Pemilu 2029

Related Articles

See More