Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT Jakarta Propertindo alias Jakpro (Perseroda), terbukti melakukan persekongkolan revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat.
Hal ini terungkap dalam putusan bernomor 17/KPPU-L/2022, tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) tahap III.
Namun, putusan tersebut tidak menjatuhkan denda pada pelaksana tender PT Jakpro sebagai terlapor I. Majelis Komisi hanya jatuhkan denda pada PT Pembangunan Perumahan (Persero) sebagai terlapor II, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama sebagai terlapor III.