Lebanon Selidiki Dugaan Pertemuan Pengusaha Lokal dan Netanyahu

- Pemerintah Lebanon menyelidiki dugaan pertemuan pengusaha Antoun Sehnaoui dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, setelah foto makan malam mereka beredar di media sosial.
- Kejaksaan Agung meminta verifikasi keaslian foto, sementara Hakim Ahmad Rami menerbitkan surat pencarian 30 hari terhadap Sehnaoui atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Boikot.
- Sejumlah pengacara menggugat Sehnaoui karena kontak langsung dengan pihak Israel dilarang sejak 1955; hasil penyelidikan dapat menentukan pelimpahan perkara ke pengadilan militer.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Lebanon memerintahkan aparat keamanan untuk menyelidiki dugaan pertemuan antara pengusaha Antoun Sehnaoui dan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Penyelidikan ini dipicu oleh beredarnya foto yang memperlihatkan keduanya dalam sebuah acara makan malam di media sosial pada Rabu (29/7/2026).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena hukum Lebanon melarang warganya berhubungan langsung dengan pihak Israel. Otoritas menegaskan bahwa proses hukum lanjutan akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan resmi yang tengah berjalan.
1. Aparat verifikasi keaslian foto pertemuan

Kejaksaan Agung Lebanon meminta aparat keamanan memverifikasi keaslian foto yang diduga memperlihatkan pertemuan Sehnaoui dan Netanyahu di Washington, Amerika Serikat. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah foto tersebut asli atau hasil rekayasa.
Di sisi lain, Hakim Ahmad Rami telah mengeluarkan surat pencarian selama 30 hari terhadap Sehnaoui. Pengusaha tersebut diselidiki atas dugaan menjalin hubungan dengan pihak Israel dan melanggar Undang-Undang Boikot Lebanon.
"Kejaksaan Agung telah menugaskan aparat keamanan untuk menyelidiki foto tersebut guna memastikan keasliannya," kata seorang pejabat peradilan Lebanon, dikutip dari Arab News.
Otoritas setempat menyatakan hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penetapan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan pelimpahan kasus ke pengadilan militer.
2. Gugatan hukum atas dugaan pelanggaran UU boikot

Sejumlah pengacara resmi mengajukan gugatan ke Kejaksaan Beirut terhadap Antoun Sehnaoui. Mereka menilai dugaan pertemuan dengan Netanyahu melanggar Undang-Undang Boikot Lebanon terhadap Israel yang berlaku sejak 1955.
Pengacara Hassan Bazzi menyatakan tindakan tersebut bertentangan dengan hukum dan dapat memicu keresahan di tengah masyarakat Lebanon.
Para pelapor mendesak kejaksaan menangani perkara ini secara cepat dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka menganggap kasus ini berdampak penting terhadap wibawa penegakan hukum nasional.
3. Pertemuan terjadi di tengah dinamika hubungan Lebanon-Israel

Berdasarkan sejumlah laporan, jamuan makan malam tersebut berlangsung di Hotel Four Seasons Washington dalam acara mengenang mendiang Senator Lindsey Graham. Acara itu diselenggarakan oleh Sehnaoui bersama mantan utusan khusus Amerika Serikat, Morgan Ortagus.
"Tindakan yang dilakukan Antoun saat ini secara teknis melanggar hukum di Lebanon," kata Morgan Ortagus, dikutip dari The National.
Dugaan pertemuan ini mengemuka di tengah proses dialog tidak langsung antara Lebanon dan Israel yang dimediasi oleh Amerika Serikat. Meski terdapat perundingan tingkat negara, pemerintah Lebanon menegaskan larangan warganya berinteraksi dengan pihak Israel tetap berlaku.




















