Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Warga Kampung Bayam berunjuk rasa di depan Kampung Susun Bayam, Jakarta, Senin (21/11/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Warga Kampung Bayam berunjuk rasa di depan Kampung Susun Bayam, Jakarta, Senin (21/11/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, IDN Times - PT Jakarta Propertindo (Perseroda/Jakpro) melaporkan oknum eks warga Kampung Bayam kepada Polres Metro Jakarta Utara. 

Direktur Utama Jakpro (Perseroda), Iwan Takwin, menegaskan pihaknya menyayangkan tindakan di luar batasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban, termasuk yang dilakukan oknum warga eks Kampung Bayam di Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) yang merupakan aset miliknya.

"Oknum tersebut secara berkelompok memasuki pekarangan HPPO tanpa seizin perusahaan, pertama kali pada 29 November 2023, dan kemudian terulang kembali pada awal Desember 2023," ujar Iwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/1/2023).

1. Jakpro sudah melakukan pencegahan

Anak-anak bermain bola di lapangan mini Kampung Susun Bayam, Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (12/10/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Iwan mengatakan Jakpro sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang melakukan pembangunan di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, memohon kerja sama seluruh pihak agar menjaga suasana kondusif dan tidak memaksakan kehendak, tanpa adanya keputusan dari pihak berwenang.

"Upaya pencegahan dan peringatan pun telah dilakukan oleh petugas keamanan yang berjaga di lokasi. Namun demikian, hal tersebut tidak digubris oleh para oknum," katanya.

2. Laporan penyerobotan lahan ilegal

Warga melihat salah satu unit yang akan dihuninya saat peresmian Kampung Susun Bayam oleh Gubernur DKI Jakarta di Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (12/10/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Untuk itu, Jakpro melaporkan atas adanya penyerobotan lahan secara ilegal di aset HPPO ke Polres Metro Jakarta Utara pada 7 Desember 2023, dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan oleh pihak berwajib. 

"Proses yang berjalan merupakan tindak lanjut koordinasi dengan para pihak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

3. Oknum warga eks Kampung Bayam merusak aset

Warga Kampung Bayam dirikan tenda di depan Balai Kota DKI Jakarta meminta janji tinggal di Kampung Susun Bayam pada Kamis (1/12/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Iwan mengklaim oknum warga eks Kampung Bayaman merusak aset, dengan melakukan penggantian secara paksa pada lubang kunci agar bisa masuk ke dalam unit. Tindakan ini termasuk dalam kategori perusakan aset HPPO.

Jakpro juga melaporkan oknum warga eks Kampung Bayam yang memanfaatkan akses air bersih secara illegal, yang terdapat di lingkungan HPPO. 

"Tindakan ini termasuk dalam kategori pencurian, dikarenakan terdapat kerugian materil yang berdampak pada beban biaya operasional HPPO," imbuhnya.

4. Oknum belum memiliki hak atas tanah maupun bangunan HPPO

Warga Kampung Bayam dirikan tenda untuk tempat tinggal di lingkungan Jakarta Stadium Internasional, Senin (5/12/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Menurut Iwan, saat tim penyidik kepolisian meninjau unit pada 12 Desember 2023, ditemukan beberapa pelanggaran melawan hukum sebagaimana laporan yang disampaikan Jakpro. Selain itu, seluruh pelaku yang terlibat juga telah mengakui perbuatannya.

"Sebagai catatan juga bahwa oknum warga eks Kampung Bayam yang terlibat penyerobotan lahan, perusakan aset, hingga pencurian air di areal HPPO, hingga kini belum memiliki hak atas tanah maupun bangunan HPPO," katanya.

Editorial Team