Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung, ST Burhanuddin meminta seluruh jajaran kejaksaan mengedukasi aparatur desa dalam mengeksekusi program-program yang menggunakan dana desa.
Disamping mengedukasi, kejaksaan juga diinstruksikannya untuk mengawal penggunaan dana desa tersebut.
"Saya tidak ingin karena ketidaktahuan, aparatur desa masuk penjara. Oleh karena itu, berikan mereka materi-materi tentang pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa sehingga terhindar dari perkara koruptif," kata Burhanuddin, dikutip dari ANTARA, Minggu (19/2/2023).