Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jaksa Agung: Negara Tak Boleh Kalah dari Mafia yang Haus Kekayaan Hutan
Penyerahan uang hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI oleh Satgas PKH ke negara di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Jaksa Agung menegaskan negara tidak boleh kalah dari mafia perusak hutan dan harus memastikan kekayaan alam dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir kelompok.
  • Ia menyoroti pentingnya penegakan hukum yang kuat agar negara tidak kehilangan aset, wibawa, serta kemampuan menyejahterakan rakyat melalui tata kelola yang sehat dan transparan.
  • Burhanuddin menekankan hukum dan kesejahteraan rakyat adalah satu kesatuan, di mana hukum menjadi pondasi utama bagi ekonomi nasional yang berdaulat dan berkeadilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan, negara tidak boleh kalah dari mafia yang menggerus kekayaan hutan Indonesia. Hal tersebut ia sampaikan saat menyerahkan uang hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI di Kejaksaan Agung, Jumat (10/4/2026).

“Negara tidak boleh kalah dari mafia yang haus menghisap kekayaan hutan Indonesia untuk memperkaya diri sendiri. Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia, harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok,” ujar Jaksa Agung.

Ia menyinggung pidato Bung Karno yang berjudul 'Indonesia Menggugat'. Bung Karno mengatakan, Indonesia bagi kaum imperialisme adalah suatu surga. Suatu surga yang di seluruh dunia tidak ada lawannya, tidak ada bandingnya kenikmatannya.

“Dalam konteks pelaksanaan tugas Satgas PKH, saya ingin menegaskan bahwa penegakan hukum yang lemah akan membuat negara kehilangan uang, kehilangan aset, kehilangan wibawa, kehilangan kemampuan untuk menyejahterakan rakyat,” ujar dia.

Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat, cerdas, dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha untuk memberi dampak nyata bagi ekonomi nasional.

“Indonesia dianugerahi modal strategis yang besar berupa kekayaan sumber daya alam, posisi geopolitik yang sangat penting, serta bonus demografi yang kuat,” ujarnya.

Namun demikian, menurut Jaksa Agung, dalam arsitektur ekonomi global, Indonesia masih tetap kerap berada pada posisi yang belum optimal. Sebagai pemasok bahan mentah dan pasar konsumsi, sementara nilai tambah dan keuntungan strategis lebih banyak mengalir ke luar negeri.

Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya nasional belum sepenuhnya memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, negara bertanggung jawab secara konstitusional untuk mewujudkan kesejahteraan sosial melalui peran aktif mengelola pelindungan dan kepentingan nasional.

“Dalam konteks tersebut, penegakan hukum tidak dapat dipahami semata sebagai instrumen represif, tetapi juga harus ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan negara dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat,” kata Jaksa Agung.

“Dengan demikian, hukum dan kesejahteraan rakyat merupakan suatu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan. Di mana hukum menjadi pondasi utama bagi terwujudnya ekonomi nasional yang sehat, berkeadilan, berdaulat,” imbuhnya.

Editorial Team