Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp11,4 Triliun ke Negara

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp11,4 Triliun ke Negara
Satgas PKH serahkan uang hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
Timeline
Gini Kak
Sisi Positif
  • Satgas PKH menyerahkan Rp11,4 triliun ke kas negara hasil denda administratif, PNBP, dan setoran pajak yang disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto.
  • Sejak Februari 2025, Satgas PKH berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas lebih dari 5,8 juta hektare di sektor perkebunan dan pertambangan.
  • Jaksa Agung menegaskan pentingnya penegakan hukum tegas untuk menjaga stabilitas nasional serta melindungi kekayaan hutan Indonesia dari praktik mafia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan uang hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI. Kegiatan ini disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto beserta jajaran Menteri Kabinet Merah Putih.

“Adapun jumlah penyerahan uang tersebut senilai total Rp11.420.104.815.858 (Rp11,4 triliun) yang masuk ke kas negara,” ujar Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, Jumat (10/4/2026).

Uang tersebut terdiri dari hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp7.230.036.440.742 (Rp7,2 triliun). Kemudian, Hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan RI senilai Rp1.967.867.845.912 (Rp1,9 triliun).

Selain itu, penerimaan setoran pajak sejak Januari sampai dengan April 2026 senilai Rp967.779.018.290 (Rp967,7 miliar). Selanjutnya, pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode 28 Februari 2026 PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108.574.203.443 (Rp108,5 miliar), serta hasil PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp1.145.847.307.471 (Rp1,1 triliun).

Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan baik sektor perkebunan (sawit) dan sektor pertambangan, yaitu pada sektor perkebunan sawit, Satgas PKH sejak terbentuk pada Februari 2025 hingga hari ini, berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.888.260,07 ha.

Pada sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 10.257,22 ha.

Dari total hasil penguasaan kembali tersebut, Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan pada tahap VI kepada Kementerian Kehutanan lahan kawasan hutan yang berupa kawasan hutan konservasi seluas 254.780,12 ha.

Kemudian, Hutan Produksi yang dapat dikonversi yang berlokasi di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat seluas 149.198,09 ha. Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh seluas 510,03 ha, serta Hutan Konservasi Kelompok Hutan Gunung Halimun Salak Bogor, Jawa Barat seluas 105.072 ha.

Diserahkan dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, selanjutnya ke BPI Danantara, kemudian diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) berupa dengan total luasan 30.543,40 ha.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, penegakan hukum yang lemah akan membuat negara kehilangan uang, kehilangan aset, kehilangan wibawa, dan kehilangan kemampuan untuk menyejahterakan rakyat.

“Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat, cerdas, dan terarah, akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional,” kata Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga menekankan penegakan hukum harus tegas dalam rangka menjaga stabilitas nasional.

“Negara tidak boleh kalah dari para mafia yang terus menghisap kekayaan hutan Indonesia. Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu,” tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More