Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Helena Lim saat sidang pertama kasus timah di Tipikor Jakpus pada Rabu (21/8/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal mengajukan 180 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang pembuktian terhadap terdakwa Helena Lim di kasus korupsi  pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022.

Hal itu disampaikan JPU dalam persidangan perdana Helena dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

“Total termasuk saksi mahkota, saksinya 180,” kata JPU saat ditanya majelis hakim soal saksi yang akan dihadirkan.

“Karena saksi 100 lebih tadi sudah disampaikan penuntut umum, maka tentunya sidang kami rencanakan seminggu dua kali,” kata Ketua Majelis Hakim, Arianto Adam Pontoh.

Editorial Team

Tonton lebih seru di