Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Jaksa Bakal Hadirkan 180 Saksi di Sidang Helena Lim

Helena Lim saat sidang pertama kasus timah di Tipikor Jakpus pada Rabu (21/8/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman
Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal mengajukan 180 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang pembuktian terhadap terdakwa Helena Lim di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022.
Hal itu disampaikan JPU dalam persidangan perdana Helena dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
“Total termasuk saksi mahkota, saksinya 180,” kata JPU saat ditanya majelis hakim soal saksi yang akan dihadirkan.
“Karena saksi 100 lebih tadi sudah disampaikan penuntut umum, maka tentunya sidang kami rencanakan seminggu dua kali,” kata Ketua Majelis Hakim, Arianto Adam Pontoh.
Editorial Team
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us