Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tindakan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang mengambil keuntungan ketika Indonesia menghadapi pandemik COVID-19 adalah perbuatan tercela. Hal tersebut diungkapkan JPU KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).
"Perbuatan terdakwa yang mengambil keuntungan dari pengadaan bansos sembako COVID-19 di Kementerian Sosial yang dipimpinnya ini merupakan perbuatan yang sangat tercela dan suatu ironi di tengah penderitaan masyarakat kecil yang terkena dampak ekonomi dari pandemi COVID-19," kata Ikhsan seperti dilansir ANTARA.
"Apalagi terdakwa selaku menteri sosial seharusnya mengawasi pengawasan bansos sembako yang diperuntukkan untuk masyarakat kecil agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," tambahnya.