Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak menyebutkan, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan juga penasihat hukumnya telah mengaku soal tindakan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Dia mengatakan, dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, baik SYL maupun penasihat hukumnya telah menjabarkan bahwa SYL telah menerima suap dari para anak buahnya di Kementan.
"Tentu nanti kami akan bacakan secara lengkap dan rigit notanya yang diserahkan kepada kami, namun yang sudah dibacakan dapat kami tanggapi bahwa pada pokoknya ternyata Pak SYL mengakui tindakan korupsi itu," kata Meyer di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (5/7/2024).