Kuasa Hukum AG, Pacar Mario Dandy, Mangata Toding Alu di PN Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faisol)
Sementara itu, Kuasa Hukum AG Mangata Todung Alu enggan mengatakan pokok materi dalam sidang pembacaan tanggapan nota keberatan pihak kekasih Mario Dandy. Namun, secara umum jaksa membantah dari beberapa poin keberatan pada dakwaan yang telah disampaikan pihak AG. “Tapi mereka (jaksa) akan membantah dari beberapa poin keberatan,” ujar dia.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa AG dengan pasal penganiayaan berat berencana dengan ancaman 12 tahun penjara.
Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak.
Diketahui, Pasal 355 KUHP adalah tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara itu, Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana dengan ancaman empat tahun.
Sementara itu Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara. Pasal itu berbunyi ‘Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak.’