Don Ritto Siapkan Praperadilan soal Aset yang Dikaitkan dengan Febrie

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penyitaan uang dan emas, yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Gugatan disebut segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kemungkinan para pemilik atas emas dan uang-uang dalam bentuk dolar, baik Singapura atau Amerika, akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu secepat-cepatnya," kata Handika, Sabtu (25/7/2026).
1. Nilai penyitaan dikaitkan secara prematur

Handika menilai Tim 9 Kejaksaan Agung terlalu dini mengaitkan uang dan emas yang disita di Restoran De'Clan, money changer, dan Sentul dengan Febrie Adriansyah.
"Sangat disayangkan Tim 9 secara prematur menghubungkan uang dan emas yang disita di kafe De'Clan, Money Changer dan Sentul merupakan milik Pak Febrie," ujarnya.
2. Klaim aset bukan milik Febrie

Menurut Handika, kliennya telah menjelaskan asal-usul aset yang disita. Dia juga menegaskan bukti yang dimiliki menunjukkan aset tersebut tidak berkaitan dengan Febrie.
"Menurut klien kami dan bukti-bukti lain, tidak berkaitan atau berhubungan atau itu merupakan milik Pak Febrie," katanya.
3. Singgung tekanan ke tim 9 Kejagung

Handika juga menilai Tim 9 Kejaksaan Agung berada dalam tekanan besar saat menangani perkara yang menyeret Febrie Adriansyah. Dia menyebut keputusan yang diambil bernuansa politis.
"Ini adalah hari yang berat, karena kami tahu Tim 9 yang dibentuk Kejagung dalam tekanan yang luar biasa, dilema yang luar biasa. Mengambil keputusan yang bersifat dan bertujuan politis," kata Handika.
















