Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jaksa Siapkan Surat Dakwaan Buat 3 Tersangka Korupsi BAKTI Kominfo

Kantor pusat Kementerian Kominfo di Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (Dok.kominfo.go.id)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melimpahkan berkas perkara atau Tahap II pada tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020 sampai 2022. Penyerahan dilakukan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

"Untuk selanjutnya, terhadap para tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 2 sampai 21 Mei 2023," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, dilansir Rabu (3/5/2023).

1. Siapkan surat dakwaan

Konferensi pers Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Youtube/Kejaksaan Agung)

Tersangka yang dilimpahkan adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) bertindak sebagai Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, serta Yohan Suryato (YS) sebagai Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) pada 2020.

"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ketut.

2. AAL dan YS ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung (dok. Kejagung)

Anang Abdul Latif dan Yohan Suryato dilimpahkan berkas perkaranya atau Tahap II di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. Sementara itu, Galumbang Menak S dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Bukan hanya itu, penahanan juga dilakukan secara terpisah.

"Tersangka AAL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kemudian, tersangka YS dikurung di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara GMS di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.

3. Ada rekayasa membuat persaingan saat proses pengadaan tak sehat

Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Latif dalam agenda Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai Lahan Pembangunan BTS USO BAKTI, di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin (13/12/2021). (dok. Kemkominfo)

Kasus ini bermula dari pembangunan menara BTS oleh BAKTI di 4.200 titik di wilayah 3T Indonesia. Dalam proses pelaksanaan perencanaan dan lelang, tersangka melakukan rekayasa sehingga dalam proses pengadaan terdapat persaingan yang tidak sehat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Satria Permana
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us