Jaksa Siapkan Surat Dakwaan Buat 3 Tersangka Korupsi BAKTI Kominfo

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melimpahkan berkas perkara atau Tahap II pada tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020 sampai 2022. Penyerahan dilakukan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
"Untuk selanjutnya, terhadap para tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 2 sampai 21 Mei 2023," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, dilansir Rabu (3/5/2023).
1. Siapkan surat dakwaan
Tersangka yang dilimpahkan adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) bertindak sebagai Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, serta Yohan Suryato (YS) sebagai Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) pada 2020.
"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ketut.