Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima kembali berkas perkara terdakwa kasus kekerasan, Mario Dandy dan Shane Lukas, dari penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (10/5/2023).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan, mengatakan saat ini jaksa penuntut umum (JPU) akan meneliti apakah petunjuk yang sudah diberikan sudah dipenuhi atau belum.
“Betul siang tadi pertanggal 10 Mei 2023, penyidik mengirim kembali berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta,” kata dia kepada IDN Times, saat dihubungi.
“Selanjutnya berkas tersebut akan diteliti kembali oleh tim JPU, apakah petunjuk-petunjuk yang telah diberikan sudah dipenuhi atau belum,” sambungnya.